KLUNGKUNG, OborDewata.com — Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung untuk masa bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (7/1/2026).
Pengukuhan prajuru MDA Kecamatan dilakukan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang diwakili Petajuh Bendesa II Bidang Kelembagaan. Prosesi pengukuhan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para Bendesa Alitan terpilih dari masing-masing kecamatan.
Kabupaten Klungkung memiliki empat kecamatan, yakni Banjarangkan, Klungkung, Dawan, dan Nusa Penida. Adapun Bendesa Alitan yang dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031 yaitu I Wayan Sukla sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan.
Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menegaskan pentingnya peran lembaga adat di tengah arus globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi. Menurutnya, keberadaan Majelis Desa Adat di tingkat kecamatan menjadi benteng dalam menjaga keharmonisan, ketertiban, serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali.
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat harus disikapi dengan bijak. Jika tidak, dapat memicu berbagai persoalan sosial. Oleh karena itu, MDA Kecamatan diharapkan mampu menyatukan dan memperkuat peran Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.
Bupati Satria juga menambahkan bahwa pembangunan di Kabupaten Klungkung terus berjalan, tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga pembangunan spiritual dan budaya. Ia berharap MDA Kecamatan dapat berkontribusi aktif dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan bahwa terdapat dua persyaratan utama bagi calon prajuru MDA Kecamatan. Pertama, calon harus merupakan krama Desa Adat di wilayah kecamatan setempat. Kedua, calon minimal berpendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Ia menambahkan, sebelumnya pada 13 Desember 2025 telah dilaksanakan Pesangkepan Alitan di masing-masing kecamatan untuk memilih prajuru MDA Kecamatan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Para calon terpilih kemudian menyatakan komitmen untuk mengemban tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan.
Rangkaian pengukuhan juga dirangkai dengan prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, perwakilan Kantor Kementerian Agama, PHDI Kabupaten Klungkung, para camat se-Kabupaten Klungkung, serta Forum Perbekel Kabupaten Klungkung. tim/dx



