Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Komitmen Koster Lindungi Rohaniawan Lewat Jaminan Sosial

124 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para rohaniawan lintas agama mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada para pelayan umat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program yang telah berjalan sejak 2023 dan kembali dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026.

Iklan

Hingga tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama, yakni Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen di seluruh kabupaten/kota di Bali telah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026), Gubernur Wayan Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali terus memperbarui data rohaniawan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa agar bantuan perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.

Iklan

Menurut Koster, program tersebut merupakan implementasi nilai-nilai keberpihakan kepada masyarakat kecil, mengingat peran rohaniawan sangat penting dalam menjaga kehidupan spiritual dan keharmonisan masyarakat Bali.

“Kami ingin program ini benar-benar memberikan manfaat bagi para rohaniawan yang selama ini mengabdikan diri untuk mendoakan keselamatan alam dan masyarakat Bali,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa proses pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan. Pembaruan data peserta BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan setiap November dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, I Nyoman Suarja menjelaskan bahwa para rohaniawan yang masih berstatus peserta aktif akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh. Sedangkan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta aktif yang meninggal dunia sehingga keberlangsungan pendidikan keluarga tetap terjamin.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial, di antaranya pengkajian program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perlindungan pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah guna memastikan perlindungan sosial dapat diberikan secara lebih optimal. (rls/tim)