Daerah

Berantas Narkoba di Tabanan, Lima Pria Dibekuk, Tujuh Gram Sabu Disita

877 Views
Kapolres Tabanan menunjukkan barang bukti sabu dan barang bukti kejahatan narkoba lainnya kepada awak media, Senin (28/7/2025).

OborDewata.com, TABANAN- Polres Tabanan, pada Senin (28/7/2025), menggelar konferensi pers untuk mengumumkan capaian signifikan Satuan Reserse Narkoba. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, mulai 1 Juli hingga 28 Juli 2025, polisi berhasil membongkar empat kasus narkotika. Hasilnya, lima pria telah diamankan, dengan total barang bukti 7,38 gram sabu.

“Upaya pemberantasan narkotika ini merupakan prioritas kami. Ini demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat Tabanan,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, dalam keterangannya.

Kasus pertama mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba oleh RM (31), seorang buruh tani. Polisi meringkus RM pada Kamis (10/7/2025) malam. Penangkapan terjadi di depan kamar kosnya di Jalan Kakatua nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken. Sebuah paket sabu seberat 0,16 gram netto ditemukan.

“Pelaku RM mengaku terjerat kasus ini akibat tekanan ekonomi,” cetus AKBP I Putu Bayu Pati.

Petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar kos RM pada waktu yang sama. RM diduga memiliki dan menguasai sabu. Pengungkapan ini menekankan bagaimana tekanan ekonomi dapat mendorong individu ke dalam jerat narkoba.

Dua tersangka lain, AS (35) dan SUHAIRI SETIAWAN alias ARI (22), menjadi target kasus kedua. Keduanya, yang berasal dari Lampung Tengah, ditangkap Jumat (11/7/2025). AS bekerja sebagai wiraswasta, sementara ARI masih berstatus pelajar/mahasiswa.

“Kami membekuk mereka di pinggir Jalan Kakatua, Banjar Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken, sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap AKBP I Putu Bayu Pati.

Penyelidikan berlanjut ke Perumahan Mutiara Harapan, Jalan Beji, Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, yang merupakan kediaman AS dan ARI. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram netto. Motif ekonomi juga mendasari keterlibatan kedua tersangka ini.

Kasus ketiga menjaring GD (47), seorang pelajar/mahasiswa asal Batukaru, Desa Denbantas. Penangkapan GD terjadi Jumat (18/7/2025) siang. Lokasinya di pinggir Jalan Gang Jempiring, Banjar Subamia Kelong, Desa Subamia.

“Kami menyita satu klip plastik berisi kristal bening, diduga sabu, seberat 0,21 gram netto, dari tersangka GD,” jelas AKBP I Putu Bayu Pati.

GD juga mengakui perbuatannya. Ia menyimpan dan menguasai sabu karena masalah keuangan. Kasus ini menambah bukti bahwa penyalahgunaan narkoba merambah berbagai lapisan masyarakat.

Pengungkapan terakhir melibatkan FN (29), seorang pelajar/mahasiswa dari Denpasar Timur yang berdomisili di Tabanan. FN diringkus Kamis (24/7/2025) sore. Lokasi penangkapannya di pinggir Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken.

“Tangan tersangka FN, kami sita 15 paket sabu dengan total berat 6,58 gram netto,” terang AKBP I Putu Bayu Pati.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan FN. Alamatnya di Perumahan Graha Pertiwi Blok D nomor 10, Banjar Dauh Pala. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 18.15 Wita. Tersangka FN juga mengaku terlibat karena alasan ekonomi.

AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, kelima tersangka kini mendekam di tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian bertekad terus mengembangkan kasus ini. Tujuannya untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Tabanan. Ini tidak lepas dari dukungan informasi masyarakat,” pungkas AKBP I Putu Bayu Pati.

Kapolres Tabanan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika. Partisipasi publik menjadi elemen krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. ga