TABANAN, OborDewata.com- Ratusan simpatisan Partai Gerindra datangi Polres Tabanan. Relawan Semut ikut dalam rombongan. Mereka melaporkan Perbekel Baturiti. Nama perbekel itu I Made Suryana. Kejadiannya hari Jumat (13/6/2025) lalu, saat perbekel bertemu dengan masyarakat.
Aksi ini dipicu video rekaman suara. Video itu menampilkan suara Made Suryana. Dia menolak proposal bantuan sosial. Penolakan terjadi jika proposal berembel Gerindra.
Massa membawa banyak spanduk. Spanduk bertuliskan jelas tuntutan mereka. “Proses dan Adili I Made Suryana, S.E Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan,” bunyi spanduk itu. “Karena Memecah Belah Keharmonisan Masyarakat Tabanan,” lanjut tulisan di spanduk.
Iringan baleganjur mengiringi mereka. Massa berjalan dari Taman Makam Pahlawan. Lokasinya Pancaka Tirta. Jaraknya sekitar 500 meter dari Mapolres.
Ketua DPC Gerindra Tabanan bersuara. I Putu Gede Juliastrawan namanya. Pihaknya melaporkan Perbekel Baturiti. Dugaan tindak pidana menjadi dasarnya. Ujaran kebencian jadi poin utama. Juga penghinaan di muka umum. Karena Perbekel sebut Partai Gerindra.
“Kami merasa sangat dirugikan. Kami juga merasa dilecehkan. Masyarakat pun ikut dilecehkan,” jelasnya.
Pihak Gerindra membawa bukti. Mereka serahkan rekaman suara. Suara itu diduga milik I Made Suryana. Rekaman ini saat rapat resmi. Tanggalnya 31 Mei lalu. Rapat dihadiri banyak pihak. Ada perwakilan tim ahli DPR RI. Nama anggota DPR I Made Adi Wiryatama. Calon penerima bansos juga hadir. Kepala wilayah ikut serta. Perbekel pun ada di sana.
Pelaporan ini terjadi serentak. Kader Gerindra seluruh Bali bergerak. Dari tingkat DPC hingga DPD. “Ini merugikan Gerindra,” ucap Juliastrawan. “Masyarakat Bali juga rugi,” katanya. “Khususnya di Tabanan,” imbuhnya.
Polisi Terima Laporan
Kasat Reskrim Polres Tabanan angkat bicara. AKP M. Taufik Effendi namanya. Pihaknya akan mengkaji laporan. Laporan yang masuk akan dianalisis.
“Laporan ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. “Kami periksa para saksi terkait,” tambah Taufik.
Namun, ia menegaskan status laporan. Laporan masih tahap pengaduan. Prosesnya masih penyelidikan. Jika ada unsur pelanggaran hukum, proses berlanjut. Kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. “Perkembangan kami sampaikan lagi,” janjinya.
Perbekel Baturiti terancam pidana. Jika terbukti melanggar hukum. Pasal 156 KUHP dapat menjerat. Isinya tentang ujaran kebencian. Juga pernyataan timbulkan tidak nyaman. Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. ga