Ekonomi Bisnis

Rapat Paripurna DPRD Badung Sampaikan PU Fraksi-Fraksi, Bahas Raperda RPJMD

882 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung tentang tiga materi dokumen meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025-2030 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Ketiga dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (28/7/2025).

Acara Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Badung.

Sedangkan, pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemkab Badung dan para undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan Rapat Paripurna DPRD Badung mengagendakan Pandangan Umum (PU) masing-masing Fraksi, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar.

Hal tersebut dinyatakan sudah sangat jelas, bahwa semua Fraksi DPRD Badung memprioritaskan, agar dilakukan pembangunan di bidang infrastruktur. Untuk itu, Anom Gumanti berharap tahapan pembangunan mulai dilakukan tahun 2026.

“Seperti kita ketahui, bahwa wilayah Badung ini khan sekarang pada posisi high season itu jalan kita agak stag sedikit. Nah, hal ini perlu kita dorong untuk segera melakukan pembangunan jalan-jalan yang ada di wilayah Badung, terutama di Kuta Selatan, Kuta dan Kuta Utara,” kata Anom Gumanti.

Mengenai RPJMD 2025-2029 yang prosesnya masih panjang dan mengantisipasi sanksi dari Pemerintah Pusat jika proses molor, Anom Gumanti menyebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberikan waktu enam bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, yang jatuh pada 20 Agustus 2025.

Bahkan, Anom Gumanti menyampaikan pihaknya dari DPRD Badung sudah melakukan proses tersebut. Setelah Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi akan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah (Japem) pada 4 Agustus 2025, yang kemudian Putusan Bersama DPRD Badung bersama Bupati Badung,  pada 5 Agustus 2025. Setelah itu, barulah dilakukan verifikasi oleh Gubernur Bali.

Astungkara, kita doakan mudah-mudahan 20 Agustus sudah bisa diundangkan dan dilaksanakan. Saya kira prosesnya sudah kita jalankan. Nah, kita bukan penentu keputusan ini, ya silakan saja dari Mendagri atau instansi yang lebih tinggi, tapi kami optimis selesai tepat waktu,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa sempat mengusulkan ke Gubernur Bali terkait membuat lingkar Bali kereta api, karena hal itu diakui paling urgent bagi Bali guna mengatasi kemacetan.

Bahkan, Bupati Adi Arnawa berencana membuat semacam Perseroda yang dibuat oleh Provinsi Bali bersama 8 Kabupaten/Kota mengenai Badan Usaha di bidang transportasi tersebut yang juga bisa menjadi solusi mengatasi kemacetan.

Misalnya, orang dari Karangasem atau Singaraja mau berangkat kerja ke Denpasar, maka orang tersebut cukup naik kereta api bisa cepat menuju lokasi, karena kereta api termasuk transportasi  publik, yang juga tidak memanfaatkan fasilitas jalan.

Untuk itu, Bupati Adi Arnawa berusaha semaksimal mungkin melaksanakan pembangunan insfratruktur, baik darat maupun laut, terutama untuk mengatasi kemacetan.

“Mudah-mudahan masyarakat akan beralih semua, sehingga mengurangi kemacetan pemanfaatan fasilitas jalan,” pungkasnya. tra/dx