TABANAN, OborDewata.com – Kesulitan nelayan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) untuk melaut menjadi perhatian anggota DPRD Tabanan yang juga mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa alias Sadam. Ia turun langsung ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk menjembatani keluhan nelayan yang mengaku tidak diperbolehkan membeli BBM menggunakan tangki bahan bakar mesin tempel.
Arsana Yasa mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung bahkan sebelum munculnya isu krisis BBM. Keluhan itu disampaikan Kelompok Nelayan Tabanan Bersatu saat mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan mencari solusi atas kendala yang mereka hadapi.
“Nelayan mengeluhkan tidak dilayani saat membeli BBM menggunakan tangki mesin tempel di sejumlah SPBU. Padahal, BBM merupakan kebutuhan utama mereka untuk bisa melaut dan mencari nafkah,” ungkap Arsana Yasa.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Arsana Yasa mengaku telah berkomunikasi langsung melalui telepon dengan Manager Pemasaran Pertamina wilayah Bali. Dalam komunikasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa pembelian BBM menggunakan tangki mesin tempel dapat dilayani dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tangki BBM mesin tempel dinilai dapat digunakan karena memperhatikan aspek keselamatan. Untuk pembelian BBM bersubsidi, nelayan tetap diwajibkan menggunakan barcode atau kode QR sesuai ketentuan. Sementara itu, pembelian BBM nonsubsidi dapat dilakukan tanpa barcode.
Namun, ia menyayangkan karena informasi tersebut disebut belum sepenuhnya dipahami atau diterapkan oleh sejumlah SPBU. Akibatnya, nelayan masih mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan.
“Setelah berkomunikasi dengan pihak Pertamina, saya kemudian turun langsung ke beberapa SPBU untuk menjelaskan persoalan ini. Harapannya, nelayan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan sehingga tidak lagi kesulitan membeli BBM hanya karena menggunakan tangki mesin tempel,” tegasnya.
Sejumlah SPBU yang didatangi Arsana Yasa di antaranya SPBU Lumajang di Desa Samsam, SPBU Pesiapan, SPBU Bypass Soekarno, SPBU Ulun di Desa Beraban, kawasan Tanah Lot, serta SPBU Soka di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.
Langkah tersebut dilakukan untuk membangun komunikasi dengan pengelola SPBU sekaligus mencari jalan keluar agar kebutuhan bahan bakar nelayan dapat terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan distribusi BBM dan aspek keselamatan.
Sebagai anggota DPRD sekaligus mantan Ketua HNSI Tabanan, Arsana Yasa menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir. Kesulitan memperoleh BBM dapat menghambat nelayan berangkat melaut dan berpotensi memengaruhi pendapatan keluarga mereka.
Di sisi lain, pembelian BBM bersubsidi tetap harus mengikuti mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM beserta ketentuan perubahannya.
Adapun pembelian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi dan mekanisme pendataan harus mengikuti ketentuan BPH Migas yang berlaku.
Arsana Yasa berharap koordinasi antara Pertamina, pengelola SPBU, dan kelompok nelayan dapat menghasilkan kepastian pelayanan. Dengan demikian, nelayan tidak mengalami hambatan administratif maupun teknis yang sebenarnya masih bisa dicarikan solusinya sesuai aturan.
“Astungkara, SPBU yang selama ini dikeluhkan nelayan bisa melayani pembelian BBM menggunakan tangki mesin tempel sesuai ketentuan. Nelayan perlu mendapatkan kemudahan akses BBM agar bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya,” harapnya.
Ia pun berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut sehingga nelayan di Kabupaten Tabanan dapat kembali menjalankan aktivitas melaut dengan lancar, sementara penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. (tim/ay)




















