Berita

Tiga Pria Tertangkap Curi Kabel di Gudang, Kerugian Capai 82 Juta Rupiah

933 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Sebuah aksi pencurian kabel mengakibatkan kerugian hingga Rp 82.000.000,00 terungkap di sebuah gudang milik PT Sinar Monas Industris, Jalan Angsoka Cargo Permai II No. 7, Denpasar Utara, Selasa, 10 September 2024.

Aksi tersebut melibatkan tiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh Kepolisian setelah melakukan serangkaian tindakan kejahatan. Adapun kronologi singkat kejadian disampaikan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu,(13/11/2024) di Denpasar menyampaikan, pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA, seorang karyawan perusahaan mendatangi gudang dan mendapati adanya kejanggalan. Gembok gudang yang biasanya terkunci, ternyata hilang dan rusak. Saat memeriksa lebih lanjut, barang-barang kabel yang semestinya berada di dalam gudang sudah raib.

“Melihat kejadian tersebut, korban, Anak Agung Ngurah Dwidharma Pradnya Putra, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Utara,” jelasnya.

Selanjutnya Dirinya menyampaikan, Berdasarkan laporan masyarakat, Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tiga tersangka yang diketahui bernama Heri Mulyono asal Banyumas, Setyo Puji Widodo asal Sampit dan Edar Rinaldi asal Bogor ditangkap setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan pencurian secara bersama-sama pada malam hari dengan cara merusak gembok dan mengangkut kabel-kabel tersebut. Kabel yang dicuri kemudian dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kantong plastik hitam berisi sisa kabel yang sudah dikupas, sebuah alat congkel, dan mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang curian,” paparnya.

Dirinya menyebutkan, Pelaku mengungkapkan bahwa telah melakukan pencurian dengan modus merusak gembok gudang dan mengangkut kabel pada malam hari.

“Motif utama pelaku adalah kebutuhan hidup, di mana selama berada di Bali, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan memilih untuk melakukan aksi kriminal ini,” ujarnya.

Kemudian dari hasil introgasi, dalam pemeriksaan lebih lanjut, masing-masing pelaku mengakui peran mereka dalam kejahatan tersebut.

“Edar Rinaldi berperan sebagai pengangkat kabel dan yang mengupas kabel.Heri Mulyono bertanggung jawab merusak gembok, serta mengangkat dan mengupas kabel.Setyo Puji Widodo mencari lokasi dengan Google, mengemudi kendaraan, merusak gembok, mengangkut kabel, dan mengupas kabel.Setelah barang-barang curian dijual, uang hasil penjualan dibagi di antara mereka untuk kebutuhan hidup,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut. Sembari Dirinya menambahkan, Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan pengamanan gudang untuk mencegah aksi kriminal yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

“Keberhasilan Polsek Denpasar Utara dalam menangkap pelaku diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” harapnya. ga/dx