Berita

Tak Patuhi Regulasi Kelola Sampah, Fraksi PDIP DPRD Badung Usulkan Sanksi Tegas

868 Views

BADUNG, OborDewata.com – Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Badung mengusulkan perlu diberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan atau regulasi tentang pengolahan sampah. Sanksi ini dapat dikenakan kepada siapa saja, baik individu, badan usaha, maupun Pemda yang lalai mengelola sampah.

Hal itu ditegaskan Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan I Wayan Sugita Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang dibuka Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD kabupaten Badung, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sugita Putra menegaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengolahan sampah berbasis sumber serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Melalui Pandangan Umum Fraksi PDIP, Sugita Putra juga mengusulkan Pemerintah Daerah agar serius menangani sampah. “Mohon kepada Bupati agar dijelaskan skema taktis yang dilakukan oleh Pemda terhadap penanggulangan sampah di Badung,” terangnya.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan juga agar seluruh komponen masyarakat dari Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Perbekel, Kaling/ Kelian Dinas untuk bahu-membahu secara sungguh-sungguh ikut menangani masalah sampah.

“Bila perlu Bupati supaya mengintruksikan penganggaran APBD di APBdes agar tersedia cukup anggaran mengatasi masalah sampah,” kata Sugita Putra.

Pihaknya juga memberikan saran, agar Pemda membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta yang non organik yang menjadi residu diolah menjadi paving. “Perlu peningkatan SDM untuk pengoperasian mesin incenerator di tingkat paling bawah,” paparnya.

Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Rancangan KUA-PPAS  APBD 2026 yang telah menunjukkan angka yang realistis, mengingat sektor pariwisata sebagai penyumbang PAD terbesar terus menunjukkan trend positif.

Bahkan, Sugita Putra menyebutkan posisi KUA-PPAS APBD 2026 telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dilihat dari alokasi anggaran belanja mandatori pendidikan sebesar 20,80 persen sebagai wujud komitmen Pemerintah memenuhi amanat UUD 1945 psl 31 ayat 4 dan UU No 20 th 2003 tentang pendidikan nasional.

“Fraksi PDIP menerima rancangan KUA PPAS tahun 2026 dijadikan acuan sebagai rancangan dokumen penganggaran daerah tahun  2026,” paparnya.

Fraksi PDIP juga menyetujui dua Raperda, yaitu Raperda Perubahan APBD tahun 2025 dan Raperda KUA PPAS tahun 2026 untuk disahkan menjadi Perda. Mengingat, Raperda Perubahan APBD tahun 2025 terjadi kenaikan Pendapatan Daerah menjadi Rp 11,160 triliun lebih atau 4,58 persen dari induk tahun 2025 sebesar Rp 10,671 triliun lebih. Sementara itu, Belanja Daerah naik menjadi  Rp 12,791 triliun lebih (20,82 persen) dari induk tahun 2025 sebesar Rp 10,597 triliun lebih.

“Pada Rancangan KUA PPAS 2026 Pendapatan Daerah dirancang Rp 12,381 triliun lebih atau 16,02 persen dari APBD induk 2025 sebesar Rp 10,671 triliun lebih. Namun, Belanja Daerah tahun 2026 sebesar Rp 13,292 triliun lebih atau 25,55 persen dari APBD induk 2025 sebesar Rp 10,587 triliun lebih,” tutupnya. tra/dx