Berita

Dukung Pemkab Melangkah Revolusioner, Fraksi Gerindra DPRD Badung Usulkan Percepat Pembangunan TPST, TPS-3R dan TSM

871 Views

BADUNG, OborDewata.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung mendukung langkah revolusioner yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam pengolahan sampah, lantaran TPA Suwung ditutup secara permanen untuk open dumping, pada Desember 2025.

Hal itu disampaikan I Gede Aryantha saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Gerindra, pada Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung Rabu, 13 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan Pemkab Badung agar mempercepat pengadaan infrastruktur dan teknologi sampah modern (TSM), seperti mesin pemusnah sampah authotermix.

“Selain itu, juga mempercepat pembangunan TPST, dan TPS-3R di seluruh desa di Badung serta  pembangunan Pusat Daur Ulang di masing-masing kecamatan yang saat ini, baru ada satu di Mengwi,” kata Gede Aryantha.

Di samping itu, Fraksi Gerindra juga meminta Pemkab Badung agar secepatnya membuat skenario manajemen sampah, menambah anggaran, mempercepat secara masif pembinaan perilaku, pengetahuan keterampilan dan sikap masyarakat melalui program dan kegiatannya.

“Kami juga lakukan penyuluhan pendampingan dan demonstrasi plot pemilahan sampah dan pengolahan sampah zero waste berbasis sumber kepada masyarakat luas, masyarakat perlu contoh dan teladan,” terangnya.

Mengenai sampah pantai kiriman yang jumlahnya puluhan ton, Gede Aryantha segera mengusulkan supaya disiapkan teknologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

“Sampah yang dihasilkan oleh wisman sangat berbeda dengan di kawasan pedesaan dan non-pariwisata, agar segera dilakukan pengadaan tong sampah khusus di destinasi pariwisata dan obyek wisata,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemkab Badung, untuk memotivasi tumbuhnya kemandirian kelompok atau organisasi masyarakat penggiat manajemen sampah. “Bila perlu diberikan reward bagi yang mampu mengelola sampah dengan baik,” tambahnya.

Mengenai dua Raperda yang disampaikan Bupati Badung yakni Raperda Perubahan APBD tahun 2025 dan KUA PPAS tahun 2026, Fraksi Partai Gerindra menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Terkait Raperda Perubahan APBD 2025, pihaknya dari Fraksi Partai Gerindra memahami Perubahan APBD akan menjadi landasan baru bagi pelaksanaan Anggaran pada sisa waktu tahun 2025.

“Perubahan APBD bukan tindakan administratif biasa akan tetapi bentuk tanggapan aktif Pemda terhadap kondisi faktual yang ada seperti adanya kenaikan pendapatan dan adanya efisiensi belanja,” tutupnya. tra/dx