TABANAN, OborDewata.com — Beredar luasnya isu mengenai ketidaktransparanan pembagian hasil pengelolaan atau pahpahan di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan angkat bicara. Isu liar tersebut mencuat setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan pendukung pariwisata di kawasan tersebut beberapa hari lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa mekanisme pembagian hasil pengelolaan DTW Jatiluwih selama ini telah berjalan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang sah dan disepakati seluruh pihak terkait.
“Pembagian hasil ini bukan hal baru. Setiap tahun alokasinya sudah disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai kesepakatan bersama,” ujar Sekda Susila.
Skema Pembagian Hasil
Berdasarkan perjanjian pengelolaan, pendapatan bersih DTW Jatiluwih dibagi menjadi dua bagian:
• 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan
• 55 persen untuk pihak-pihak di Desa Jatiluwih, meliputi:
o Desa Dinas Jatiluwih
o Desa Adat Jatiluwih
o Desa Adat Gunungsari
o Subak Jatiluwih
o Subak Abian Gunungsari
o Subak Abian Jatiluwih
Susila menuturkan, pembagian tersebut juga mencakup alokasi untuk pengembangan destinasi, promosi, dan operasional badan pengelola.
Berdasarkan data Badan Pengelola DTW Jatiluwih, total dana pahpahan yang disalurkan periode 2021–2024 mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Rinciannya antara lain:
• PAD Kabupaten Tabanan: Rp7,3 miliar
• Desa Dinas Jatiluwih: Rp1,3 miliar
• Desa Adat Jatiluwih: Rp2,9 miliar
• Desa Adat Gunungsari: Rp1,9 miliar
• Subak Jatiluwih: Rp2,3 miliar
• Subak Abian Gunungsari: lebih dari Rp180 juta
• Subak Abian Jatiluwih: lebih dari Rp180 juta
“Alokasi untuk PAD seluruhnya masuk ke kas daerah, sedangkan dana untuk desa dan subak sudah diterima masing-masing sesuai ketentuan,” tambahnya.
CSR dan Dukungan Pemerintah
Selain pembagian hasil rutin, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga menyalurkan dana CSR kepada subak, pura, kegiatan pemuda, fasilitas umum, hingga kebutuhan sosial budaya lainnya. Total CSR yang disalurkan sejak 2018 hingga 2023 mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Susila menekankan bahwa penggunaan dana setelah diterima menjadi kewenangan masing-masing desa, desa adat, dan subak sesuai rencana kerja internal. “Yang terpenting adalah akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kawasan persawahan di WBD Catur Angga, termasuk Subak Jatiluwih, telah ditetapkan sebagai Kawasan Jalur Hijau atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk mendukung keberlanjutan wilayah tersebut, Pemkab Tabanan memberikan subsidi tarif PBB hingga 50 persen dari tarif umum, yang telah berlaku sejak 2012.
Sekda Susila menutup penjelasannya dengan mengajak seluruh pihak menjaga DTW Jatiluwih sebagai warisan dunia. “Informasi yang benar sangat penting agar pengelolaan kawasan tetap berjalan baik dan tidak terpengaruh isu menyesatkan,” tegasnya. (tim/dx)



