Berita

Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Kehadiran Wayan Luwir Sah dan Sesuai Aturan

880 Views

BADUNG, OborDewata.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiyana, dalam rapat pendalaman materi terkait tata ruang dan perizinan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menuding kehadiran Wayan Luwir dalam forum Pansus TRAP melanggar etika. Klarifikasi dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/1/2026).

Rapat tersebut membahas indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kehadiran Wayan Luwir dalam rapat tersebut didasarkan pada undangan resmi dari Ketua DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD kabupaten dalam forum DPRD provinsi merupakan hal yang sah dan konstitusional, terutama dalam konteks fungsi pengawasan.

“Undangan rapat dikeluarkan secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Bali. Tidak ada pelanggaran etika maupun aturan. DPRD provinsi dan kabupaten merupakan satu kesatuan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, menambahkan bahwa kehadiran Wayan Luwir justru relevan karena wilayah Jimbaran merupakan daerah pemilihannya. Menurutnya, keterlibatan anggota DPRD setempat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.

“Persoalan yang dibahas berada di wilayah Jimbaran. Kehadiran yang bersangkutan penting untuk memastikan klarifikasi dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Anggota Pansus TRAP lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa Pansus bekerja secara profesional dan berpegang pada aturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah yang berlaku.

“Kami fokus pada fakta dan kepentingan masyarakat Bali. Setiap pihak yang berkepentingan berhak hadir dan memberikan penjelasan,” ujar Oka Antara.

Sementara itu, Wayan Luwir Wiyana menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat Jimbaran sebagai daerah pemilihannya. Ia menegaskan tidak ada niat untuk melanggar etika maupun mencampuri kewenangan lembaga lain.

Rapat Pansus TRAP tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga kepastian hukum, transparansi perizinan, serta penataan ruang yang berkelanjutan di Bali, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. tim/dx