TABANAN, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan sikap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Tabanan.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila, menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, Senin (10/8/2026).
Susila mengatakan, Pemkab Tabanan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Pemkab juga memastikan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
“Terkait sikap Pemkab Tabanan, dari sisi lembaga pemerintahan, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan,” ujar Susila, Selasa (11/8/2026).
Ia mengaku baru mengetahui adanya penggeledahan di Dinas Kesehatan pada Senin lalu. Karena itu, pihaknya meminta jajaran Dinas Kesehatan untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, sikap kooperatif diperlukan agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara terang.
“Kami di jajaran Pemkab Tabanan tentunya akan kooperatif dan apabila dibutuhkan, kami siap untuk memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas,” tegasnya.
Tunggu Perkembangan Penyidikan
Terkait kemungkinan adanya langkah internal terhadap jajaran Dinas Kesehatan, Susila menyatakan Pemkab Tabanan masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan Kejari Tabanan.
Ia menilai, saat ini belum ada langkah lebih jauh yang dilakukan Pemkab karena proses penanganan perkara masih berada di ranah aparat penegak hukum.
“Kami masih menunggu perkembangan dari hasil penyidikan dari Kejaksaan,” katanya.
Di sisi lain, Susila kembali mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Tabanan agar menjalankan setiap program dan kegiatan sesuai dengan APBD serta ketentuan peraturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama ini dilakukan melalui mekanisme eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan secara internal dilakukan oleh Inspektorat.
Namun, Susila menekankan pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemeriksa. Masing-masing perangkat daerah juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di lingkungannya.
“Untuk pemanggilan kepada internal Dinas Kesehatan, kami masih menunggu perkembangan dari hasil penyidikan Kejaksaan. Namun, kami terus mengimbau jajaran Pemkab Tabanan untuk menjalankan program-program sesuai APBD dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga hal seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (tim)




















