Berita

Margriet Megawe Pelaku Pembunuhan Sekaligus Ibu Angkat Engeline Meninggal

1.1K Views

DENPASAR, OborDewata.com – Margriet Christina Megawe pelaku pembunuhan sekaligus ibu angkat Engeline Megawe meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024 di Rumah Sakit Garbamed, Badung. Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani.

Margriet Christina Megawe meninggal dunia pada usia 69 Tahun. Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan tersebut dinyatakan meninggal dunia usai sakit gagal ginjal. Andiyani menyebutkan bahwa Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kesehatan Warga Binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu”, ungkap Andayani, Sabtu 7 Desember 2024.

Andiyani juga menjelaskan bahwa Margriet sudah lama mengidap sakit ginjal namun cuci darah telah dilakukan seminggu dua kali sejak juni 2024. Sakit ginjal Margriet ini memang sudah terjadi diawal saat Margriet masuk ke Lapas dan parah pada Juni 2024.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa kesehatan almarhum selalu dipantau mengingat penyakit kronis yang di deritanya. Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmimenyebutkan bahwa almarhum sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan rutin dari petugas medis lapas. “Cuci darah 2 kali seminggu rutin dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 dengan pengawalan dan pendampingan petugas”, tuturnya.

Meskipun telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” imbuhnya.

Karena Margriet dipidana seumur hidup, sehingga tidak ada sisa pidana karena harus menjalani pidana seumur hidup di dalam Lapas. Margriet telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan selama 9 Tahun 5 Bulan 22 hari.
Pihak keluarga pun telah mengambil jenazah dan barang-barang Margriet selama ada di Lapas pada, Jumat 6 Desember 2024 pagi.

“Info dari anaknya (jenazah Margriet) langsung dibawa ke Jakarta dan di kubur di Jakarta,” tutupnya. ay/dx