• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 20 Februari 2025
in Berita
0
Kasus Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Polda Bali resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan (security) Finns Beach Club.

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Bali pada Jumat, 20 Februari 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Kedua pihak yang terlibat dalam insiden ini saling melaporkan ke pihak berwajib, dengan WNA melaporkan security Finns Beach Club ke Polres Badung, sementara security melaporkan WNA ke Ditreskrimum Polda Bali.

Dirinya mengatakan, ada 8 orang Security jadi tersangka, 1 WNA Ikut Ditahan

“Berdasarkan hasil penyidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 13 Februari 2025, Polres Badung menetapkan delapan security Finns Beach Club sebagai tersangka. Mereka adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Para tersangka ditahan sejak 18 Februari 2025,” paparnya, Kamis,(20/2/2025) di Polda Bali.

Baca Juga :  KPPAD Bali Prihatin Atas Konten Viral Oknum Guru Diduga Eksploitasi Siswa di Tabanan, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Anak

Dirinya meyebutkan, Modus operandi, Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR, keduanya WNA asal Australia.

“Mereka memukul dan menendang korban, bahkan salah satu pelaku, INM, menginjak kaki korban sebelum membawanya ke area parkir staf Finns Beach Club,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu WNA berinisial MR (30) sebagai tersangka dan telah menahannya sejak 14 Februari 2025.

“MR diduga terlibat dalam aksi kekerasan dengan memukul wajah security Finns Beach Club, IMBY, hingga korban mengalami luka parah, termasuk luka robek di kepala, gigi depan bawah tanggal, serta pendarahan di hidung dan bibir.MR dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Terima Penghargaan UHC Dari BPJS Kesehatan.

Dirinya menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tegas.

Polda Bali juga akan meningkatkan penempatan personel kepolisian di lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan guna mencegah insiden serupa di masa depan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” pungkas Kapolda Bali ini. tim/dx

Previous Post

Tak Ikuti Tren Kabur Aja Dulu, Peserta Seleksi KPID Bali Kecewa Proses Seleksi Tak Transparan

Next Post

Proyek Bali Urban Subway dan Bus Listrik di Bali Terancam Ngandet Karena Kebijakan Proteksionisme Trump

Next Post
Bale Pesandekan di Mengwi, Badung Roboh dan Mengakibatkan Buruh Bangunan Terluka 

Proyek Bali Urban Subway dan Bus Listrik di Bali Terancam Ngandet Karena Kebijakan Proteksionisme Trump

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.