BALI, OborDewata.com – Money politik tampaknya sudah terjadi sejak dahulu kala. Tentu saja hal ini merusak demokrasi, karena termasuk ke dalam penyuapan, penyogokan, dan korupsi.
Alhasil jika masyarakat pemilih, menerima serangan fajar, atau politik uang berbalut donasi dan pemberian bantuan, maka akan tersandera.
Sehingga tidak bisa memilih dengan hati nurani, namun lebih kepada tidak enak karena sudah ada bantuan.
Ini pula kian memuluskan, niatan seorang calon pemimpin yang tidak amanah menjadi pemimpin. Untuk itu, politik uang atau money politik harusnya menjadi atensi bersama semua pihak.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan menegangkan, atau masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari yaitu 24-26 November 2024.
Setelah masa tenang barulah memasuki puncak dari Pilkada Serentak 2024, yaitu pemungutan suara alias pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran yang rawan terjadi.
Ada dua pelanggaran yang sangat berpotensi, yaitu kegiatan kampanye terselubung hingga yang paling rawan praktik politik uang atau money politik.
Seluruh jajaran pengawas hingga sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pun akan melakukan antisipasi.
Termasuk juga mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran tersebut tak sampai terjadi.
Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan kegiatan politik uang memang paling rawan di masa tenang. Karena itu pihaknya melakukan pengawasan dan antisipasi adanya politik uang dalam bentuk serangan fajar.
Bahkan dalam hal ini, pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi serangan fajar atau money politics bisa melaporkan ke Bawaslu.
“Kami pastikan akan tindaklanjuti jika mendapat informasi dari semua pihak,” tegas Tirta Suguna.
Yang menjadi perhatian Bawaslu, serangan fajar di Pilkada 2024 tak lagi bersifat konvensional atau uang langsung, tapi bisa lewat digital. Serangan fajar bisa dikirim lewat transfer di rekening.
”Kini polanya saya rasa sudah beralih. Yang harus kami antisipasi pola-pola diubah dari konvesional jadi uang digital, ini perlu kami mitigasi,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengakui tantangan terberat adalah praktik politik uang.
“Tentunya ini menjadi atensi seluruh jajaran. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk mencegah hal tersebut sehingga pelanggaran tak sampai terjadi,” harap Pande Ady.
Berdasarkan hasil pengawasan selama ini belum menemukan potensi terjadinya politik uang. Namun, dengan adanya informasi di bawah dan juga informasi yang beredar di media sosial, tentunya menjadi atensi khusus.
Bawaslu mengajak seluruh jajaran di Sentra Gakkumdu yakni mulai dari kepolisian hingga kejaksaan untuk melakukan upaya antisipasi dan mitigasi.
“Tentunya menjadi atensi kita bersama. Kita melibatkan seluruh jajaran di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi adanya praktik politik uang tersebut,” tandasnya.
Aksi serangan fajar atau politik uang, merupakan hal yang terlarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rinciannya.
- Pasal 515 UU Pemilu
Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan kena pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000. - Pasal 523 ayat (2)
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan kena pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000. - Pasal 523 ayat (3)
Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu kena pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.
Untuk mencegah aksi serangan fajar dalam pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi, setiap orang yang menemukan tindakan tidak bermartabat ini di imbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. sha/ay/dx