• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Ancaman Hukuman Jika Ada Money Politik Jelang Pilkada Serentak 2024 Termasuk di Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
25/11/2024
in Berita
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

BALI, OborDewata.com – Money politik tampaknya sudah terjadi sejak dahulu kala. Tentu saja hal ini merusak demokrasi, karena termasuk ke dalam penyuapan, penyogokan, dan korupsi.
Alhasil jika masyarakat pemilih, menerima serangan fajar, atau politik uang berbalut donasi dan pemberian bantuan, maka akan tersandera.
Sehingga tidak bisa memilih dengan hati nurani, namun lebih kepada tidak enak karena sudah ada bantuan.


Ini pula kian memuluskan, niatan seorang calon pemimpin yang tidak amanah menjadi pemimpin. Untuk itu, politik uang atau money politik harusnya menjadi atensi bersama semua pihak.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan menegangkan, atau masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari yaitu 24-26 November 2024.
Setelah masa tenang barulah memasuki puncak dari Pilkada Serentak 2024, yaitu pemungutan suara alias pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 ini, Bawaslu telah memetakan sejumlah potensi pelanggaran yang rawan terjadi.


Ada dua pelanggaran yang sangat berpotensi, yaitu kegiatan kampanye terselubung hingga yang paling rawan praktik politik uang atau money politik.
Seluruh jajaran pengawas hingga sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pun akan melakukan antisipasi.
Termasuk juga mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran tersebut tak sampai terjadi.
Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan kegiatan politik uang memang paling rawan di masa tenang. Karena itu pihaknya melakukan pengawasan dan antisipasi adanya politik uang dalam bentuk serangan fajar.


Bahkan dalam hal ini, pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya indikasi serangan fajar atau money politics bisa melaporkan ke Bawaslu.
“Kami pastikan akan tindaklanjuti jika mendapat informasi dari semua pihak,” tegas Tirta Suguna.
Yang menjadi perhatian Bawaslu, serangan fajar di Pilkada 2024 tak lagi bersifat konvensional atau uang langsung, tapi bisa lewat digital. Serangan fajar bisa dikirim lewat transfer di rekening.
”Kini polanya saya rasa sudah beralih. Yang harus kami antisipasi pola-pola diubah dari konvesional jadi uang digital, ini perlu kami mitigasi,” jelasnya.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengakui tantangan terberat adalah praktik politik uang.
“Tentunya ini menjadi atensi seluruh jajaran. Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk mencegah hal tersebut sehingga pelanggaran tak sampai terjadi,” harap Pande Ady.
Berdasarkan hasil pengawasan selama ini belum menemukan potensi terjadinya politik uang. Namun, dengan adanya informasi di bawah dan juga informasi yang beredar di media sosial, tentunya menjadi atensi khusus.
Bawaslu mengajak seluruh jajaran di Sentra Gakkumdu yakni mulai dari kepolisian hingga kejaksaan untuk melakukan upaya antisipasi dan mitigasi.


“Tentunya menjadi atensi kita bersama. Kita melibatkan seluruh jajaran di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi adanya praktik politik uang tersebut,” tandasnya.
Aksi serangan fajar atau politik uang, merupakan hal yang terlarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rinciannya.

  • Pasal 515 UU Pemilu
    Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan kena pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.
  • Pasal 523 ayat (2)
    Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan kena pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
  • Pasal 523 ayat (3)
    Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu kena pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.
    Untuk mencegah aksi serangan fajar dalam pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi, setiap orang yang menemukan tindakan tidak bermartabat ini di imbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
Tiga Raperda Disetujui Bupati, Ketua DPRD Badung Berikan Apresiasi

Tiga Raperda Disetujui Bupati, Ketua DPRD Badung Berikan Apresiasi

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d