DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan empat BPR ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi. Penyerahan dilakukan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham BPR Nusamba Grup di Kantor OJK Provinsi Bali.

Penggabungan tersebut melibatkan PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram yang resmi bergabung ke dalam PT BPR Nusamba Mengwi.
Dengan penggabungan itu, PT BPR Nusamba Mengwi kini memiliki total aset mencapai Rp799,34 miliar. Sementara itu, total kredit yang disalurkan tercatat sebesar Rp462,75 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp698,03 miliar.
Parjiman menjelaskan bahwa proses penggabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Regulasi tersebut mengatur konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama di satu wilayah pulau maupun kepulauan utama.
Menurutnya, konsolidasi lintas wilayah menjadi langkah strategis untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi usaha, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing industri BPR di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Penggabungan ini diharapkan dapat melahirkan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan industri keuangan ke depan,” ujarnya.
Selain memperkuat kinerja industri, penggabungan juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK memberikan apresiasi kepada seluruh pemegang saham, manajemen, serta pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen.
Parjiman menegaskan bahwa seluruh proses merger telah melalui tahapan evaluasi yang komprehensif, mulai dari penilaian kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga memastikan bahwa penggabungan tersebut tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional bank hasil penggabungan berjalan normal sebagaimana mestinya.
Data OJK menunjukkan, pascarealisasi penggabungan tersebut jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 121 BPR dan 1 BPRS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS, terutama akibat proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah grup BPR.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui penguatan industri BPR/BPRS ini, OJK berharap lembaga keuangan tersebut semakin sehat dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil, pengembangan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (tim/dx)

