GIANYAR, OborDewata.com – Risman pemuda 29 yang menetap di Banjar, Sema, Melinggih, Payangan, Gianyar terpaksa harus diciduk jajaran Polsek Blahbatuh, akibat aksi nekatnya membobol kantor JNE Cabang Gianyar lalu mencuri sebuat paket yang isinya berupa 6 unit i-Phone. Peristiwa tersebut berawal, ketika JNE Express Denpasar mendapat pengaduan dari toko Good Ponsel karena ada kiriman paket yang kurang. Yakni satu paket yang isinya 6 unit i-Phone 11 Pro 256 GB. JNE Denpasar kemudian meneruskan pengaduan customer tersebut ke Kantor JNE Cabang Gianyar.
Atas hal tersebutlah JNE Cabang Gianyar melakukan penelusuran paket kiriman dan melakukan pengecekan CCTV di kantornya. Dan terbukti dalam rekaman CCTV pada Rabu 12 April 2023 pukul 04.00 WITA ada pria yang tidak diketahui identitasnya, masuk ke kantor JNE Cabang Gianyar dengan cara merusak dinding belakang kantor yang terbuat dari bahan triplek. lalu pria tersebut masuk ke dalam area sortir dan menuju transit keranjang kurir, atas nama I Wayan Juliana serta mengambil sebuah paket barang. Lalu pria itu kemudian membawa paket barang menuju gudang belakang kamar mandi. Akibatnya JNE Cabang Gianyar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 54 Juta. Dan atas peristiwa tersebut, Kepala Kantor JNE Cabang Gianyar Ni Wayan Sekarini melapor ke Polsek Blahbatuh.
Ketika di konfirmasi Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama menerangkan, setelah menerima laporan pihaknya langsung mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, untuk melakukan olah TKP meminta keterangan saksi-saksi di TKP serta mencari petunjuk yang ada di TKP kemudian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kita berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku,” ujarnya Minggu (21/5/2023).
Tak butuh waktu lama, akhirnya Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 13.00 WITA pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta di rumah istrinya di Banjar Sema, Melinggih, Payangan, Gianyar. ketika diinterogasi pelaku pun mengakui semua perbuatannya yang sudah melakukan mencuri paket berisi i-Phone di kantor JNE Cabang Gianyar. “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.
Berdasarkan hasil interogasi diketahui jika modus pelaku beraksi adalah dengan cara merusak atau menjebol dinding triplek bagian belakang lalu masuk ke dalam Kantor JNE. Sedangkan 6 unit i-Phone yang dicuri langsung ia jual secara online sebanyak 5 unit dan 1 unit lagi digunakannya sendiri. “Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli kebutuhan anaknya. Dan pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. ast/sathya




















