• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 2, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang KIP, Gugatan Walhi Bali Gagal Total Minta Dokumen PT DEB

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
28/04/2023
in Nasional
0
Ket foto : Sidang Ajudikasi KIP Provinsi Bali antara Pemohon, Walhi Bali dengan Termohon PT. DEB di Kantor KIP Bali, Jumat (28/4/2023).

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

DENPASAR, OborDewata – Sidang yang digelar pada Jumat (28/4/2023) di Kantor KIP Bali ini, juga menyatakan Termohon bukan sebagai badan publik, sehingga tidak dapat sebagai Termohon dalam sengketa A Quo. Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali antara Pemohon, Walhi Bali dengan Termohon PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) akhirnya memberi amar putusan yang menyatakan Termohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa A Quo.

Dari putusan tersebut otomatis gugatan sengketa informasi dengan Pemohon, I Wayan Adi Sumiarta, S.H.,M.Kn., I Made Juli Untung Pratama, S.H.,M.Kn. dan Made Krisna Dinata, S.Pd. dari Walhi Bali gagal total untuk meminta dokumen Termohon dari PT. DEB yang dikuasakan kepada Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. Rolan Parasian, SH., Fitria Mayangsari, SH. dan Esra Agatha Hutagaol, S.H dari Hendri J Pandiangan & Partners Law Office.

Sidang dengan Majelis Komisioner terdiri dari Dewa Nyoman Suardana, S.Ag. (Ketua) dan anggota Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si., itu dengan kata lain menyatakan permohonan informasi dari Pemohon untuk dokumen Studi Kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG di wilayah Desa Adat Sidakarya serta lampiran dokumen pendukungnya ditolak. Padahal Walhi Bali sudah menggunakan berbagai cara untuk meminta dokumen PT. DEB yang dituding sebagai itikad yang tidak baik dari Pemohon.

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan ini, sesuai hasil Musyawarah Majelis yang menyatakan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan oleh Pemohon diputuskan dengan Putusan Sela. Sesuai yang sudah didengarkan langsung di dalam persidangan oleh para pihak, Putusan Sela tersebut seluruhnya dibacakan oleh Majelis secara bergantian. Terkait keputusan itu, Bagus Suardana selaku perwakilan Kuasa Hukum Termohon menegaskan permohonan informasi dari Walhi Bali ditolak Majelis Komisioner KIP Bali.

“Mamang DEB tidak memenuhi sebagai badan hukum publik. Jadi permohonan Walhi terkait FS yang kita buat ditolak. Karena kami bukan badan hukum publik,” tegasnya singkat. Di sisi lain, pihak Pemohon yang juga Koordinator Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) Bali, Made Juli Untung Pratama mengaku akan mempelajari lagi putusan tersebut dengan upaya hukum yang ada. “Kami akan pelajari dulu putusan KIP. Kalau kita perlu melakukan langkah hukum selanjutnya akan kita lakukan,” katanya.

Ia sembari menegaskan saat ini belum bisa memastikan upaya banding, karena masih perlu mempelajari putusan KIP tersebut. Perlu diketahui dari sidang sebelumnya, Termohon setelah membaca dan mempelajari secara teliti seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon tertanggal 11 November 2022, maka dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil tersebut kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon.

Termohon juga dengan tegas menolak dalil pemohon dalam permohonannya mengenai Kedudukan Termohon yang menyatakan Perusahaan Daerah Bali merupakan salah satu pemegang saham pada Termohon sehingga unsur organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terpenuhi. “Dalil ini jelas merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sehingga patut demi hukum untuk dikesampingkan oleh Majelis Komisi Informasi yang memeriksa perkara ini,” ujar Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H.

Bahwa berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement) antara PT. Padma Energi Indonesia (Padma) dengan Perusahaan Daerah Provinsi Bali (Perusda Bali) tertanggal 20 Mei 2020, dimana Padma merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur energi Liquified Natural Gas (LNG) dan Perusda Bali yang merupakan suatu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Bali telah ditunjuk secara langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali, untuk melaksanakan kebijakan pengembangan energi bersih dan terbarukan di Provinsi Bali.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 dari Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) aquo secara tegas dinyatakan dan disepakati oleh para pihak yaitu kewajiban pemenuhan setoran saham kepada perseroan atas nama Perusda Bali, maka Padma akan menanggung terlebih dahulu kewajiban pemenuhan setoran saham tersebut, dengan ketentuan Perusda Bali wajib melakukan pengembalian atas seluruh pemenuhan setoran saham tersebut kepada Padma, yang mana pengembalian tersebut diambil dari deviden yang merupakan hak Perusda Bali.

Berdasarkan uraian diatas secara tegas, jelas dan nyata bahwa setoran saham atas nama Perusda Bali dibayarkan terlebih dahulu (utang) oleh PT. Padma Energi Indonesia. Sehingga hal tersebut membuktikan bahwa Perusda Bali tidak melakukan penyetoran modal/saham yang menggunakan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Hal mana dibuktikan juga dengan Surat Pernyataan Direktur Perusda Bali yang menyatakan baik setoran modal atau biaya-biaya operasional PT. Dewata Energi Bersih tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Berdasarkan perjanjian pemegang saham tersebut di atas maka Padma dan Perusda Bali mendirikan PT Dewata Energi Bersih sebuah perusahaan join venture berdasarkan Akta Pendirian Nomor 23 tertanggal 18 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Putu Eka Lestary, S.H., Notaris di Denpasar. Disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0003999.AH.01.01 Tahun 2020 tertanggal 22 Januari 2020 yang bergerak di bidang pengembangan, pembangunan serta pemeliharaan Terminal LNG, trading LNG, regasifikasi dan distribusi gas alam.

Dalam kerja sama kedua belah pihak sepakat untuk menempatkan modal Perseroan dengan persentase kepemilikan yakni PT Padma Energi Indonesia 80% dan Perusda Bali 20% yang digunakan dalam pelaksanaan proyek penyediaan Terminal LNG di Desa Sidakarya. Secara tegas Termohon menyatakan bahwa PT. Dewata Energi Bersih bukan merupakan Badan Publik yang berkewajiban untuk memberikan informasi publik kepada Pemohon dalam hal ini Walhi Bali.

Termohon dengan ini secara tegas menyampaikan eksepsi (nota keberatan) absolut, karena berdasarkan uraian diatas secara jelas dan nyata dibuktikan bahwa Termohon dalam hal ini PT. Dewata Energi Bersih bukan merupakan badan publik. Karena walaupun salah satu pemegang sahamnya adalah Perusda Bali, akan tetapi dalam penyertaan modal dan pembiayaan operasionalnya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Terkait dokumen ditegaskan merupakan informasi yang bersifat rahasia karena memiliki nilai ekonomis dalam melakukan pelaksanaan pembangunan Terminal LNG. Sehingga jika dokumen-dokumen tersebut disampaikan maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan
Nasional

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

28/08/2026
Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti
Nasional

Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

26/08/2026
Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M untuk Korban Gempa NTT
Nasional

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M untuk Korban Gempa NTT

21/08/2026
Respons Cepat Gempa NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darur Melalui Program Pegadaian Peduli
Nasional

Respons Cepat Gempa NTT, Pegadaian Salurkan Bantuan Tanggap Darur Melalui Program Pegadaian Peduli

21/08/2026
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah
Nasional

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

21/08/2026
Pasca Gempa Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Maumere
Nasional

Pasca Gempa Wapres Gibran Tinjau Pelabuhan Maumere

20/08/2026
Next Post
Bertekad Naikan PAD, Rahina Tumpek Wayang Samsat Badung Tetap Layani WP

Bertekad Naikan PAD, Rahina Tumpek Wayang Samsat Badung Tetap Layani WP

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

02/09/2026
Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

02/09/2026
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Currently Playing
Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan PT KAI Sepakati Pembangunan Trem Listrik Bandara–Canggu

02/09/2026
Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

Asuransi Astra Gandeng OJK Dorong Masyarakat Denpasar Pahami Pelindungan Konsumen

02/09/2026
Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

Bungan Desa ke-64, Bupati Sanjaya Hadir di Lalanglinggah

01/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d