• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penipuan Villa WNA Belanda Batal Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
26/04/2023
in Hukum
0
Ket foto : (tengah) Daniar Trisasongko, S.H.,M.Hum.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Berstatus tersangka kasus sewa-menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (DHEK) harus lebih lama lagi menjadi tahanan rumah. Pasalnya, DHEK yang menyandang tersangka kasus sewa-menyewa villa yang berlokasi di Sanur, Denpasar itu batal dilimpahkan Polsek Denpasar Selatan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai agenda yang dijadwalkan pada Rabu, (26/4/2023). Batalnya pelimpahan tersangka DHEK ke Kejari Denpasar diketahui lantaran kuasa hukum tersangka DHEK baru.

“Kuasa hukumnya yang baru tidak bisa menghadiri pelimpahan kasus WNA tersebut. Ada permintaan penundaan. Otomatis pelimpahan berkas dari Polsek Densel ke Kejari Denpasar yang dijadwalkan Rabu, 26 April 2023 ditunda,” ungkap salah satu penyidik Polsek Denpasar Selatan seizin Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE, Rabu, 26 April 2023 siang.

Rincinya, tiga hari jelang pelimpahan berkas kasus tersebut Polsek Densel telah mengirimkan pemberitahuan pelimpahan ke kuasa hukum tersangka dan Kejari Denpasar. Polsek Denpasar Selatan menyayangkan kuasa hukum tersangka mendadak tidak bisa hadir sesuai agenda yang ditetapkan.

“Logikanya kalau memang kuasa hukumnya tidak bisa menghadiri, sejatinya dia harus berkabar. Jangan tiba-tiba di hari H pelimpahan baru bilang tidak bisa hadir. Saya sudah minta petunjuk jaksa untuk pelimpahan berkas tahap 2 dan bagaimana pelimpahan tanpa didampingi kuasa hukum. Saya posisinya sekarang masih menunggu jawaban dari kuasa hukum tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kasterman (DHEK) dan jawaban dari jaksa terkait pelimpahan tahap 2 tanpa didampingi kuasa hukum,” bebernya.

Diketahui sepak terjang tersangka Dirk Hermanus Egbertus Kastermans dimulai saat ia menyewakan villa yang ia sewa kepada seseorang berkewarganegaraan Indonesia bernama Eddy Lamdjani senilai Rp455 juta. Transaksi ini dituangkan dalam Akta Notaris Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yang diterbitkan oleh Notaris Eric Basuki, S.Kom.,SH.,M.Kn nomor 12 tanggal 3 November 2020. Pengoperan hak sewa menyewa terhitung sejak 4 Mei 2021 hingga 4 Desember 2045.

Sebelum dilakukan pengoperan oleh Dirk Hermanus Egbertus Kasterman, perjanjian sewa tersebut terjalin antara I Nyoman Sujana (dengan persetujuan istrinya, Ni Nyoman Sunasti), Drs. I Nyoman Winata (dengan persetujuan istrinya, Ni Made Suari Damayanti), I Nyoman Suwidnya, I Made Wira Hary Perdana, Ni Wayan Sumeni selaku ahli waris dari I Nyoman Wirama, B.Sc (almarhum) dengan Dirk Hermanus Egbertus Kasterman. Perjanjian ini berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 24 Desember 2015 No. 28 yang dibuat di hadapan Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH, M.Kn (notaris di Denpasar). Adapun sewa-menyewa ini berakhir 4 Desember 2045.

Dalam perjalanannya, meskipun sudah menerima uang sewa Rp445 juta, penyerahan villa tidak terwujud dari Dirk Hermanus Egbertus Kastermans kepada Eddy Lamdjani. “Pasca penyerahan villa gagal dilakukan pada 4 Mei 2021, menurut pengakuan klien kami, WNA Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans memohon tenggang waktu hingga 20 Juni 2021. Akan tetapi kembali tidak terwujud. Hal ini membuat klien kami merasa sangat-sangat dirugikan. WNA Belanda itu juga menulis pernyataan bertulis tangan bermaterai 10.000 bahwa akan membayar uang senilai Rp50 juta per bulan jika objek villa tidak diserahkan setelah masa tenggang waktu 20 Juni 2021. Hal ini pun tidak ditepati oleh WNA Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans,” jelas Daniar Trisasongko, S.H.,M.Hum, kuasa hukum korban.

Imbuh Daniar yang juga Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Wilayah Bali, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sempat mengajukan somasi kepada WNA Belanda itu, namun tidak diindahkan. “Kami sempat memberikan waktu 7×24 jam kepada Saudara Dirk Hermanus Egbertus Kastermans untuk mengembalikan uang pembayaran pengoperan hak sewa sebesar Rp455 juta atau menyerahkan objek sewa tersebut kepada klien kami,” jelasnya sembari menyebut sang klien adalah penyewa yang beritikad baik dan dilindungi oleh undang-undang.

Daniar menekankan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans telah melakukan tipu muslihat dan hal tersebut diatur dalam Pasal 383 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, WNA Belanda tersebut patut diduga melakukan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami sangat senang apabila ada banyak orang yang ingin melakukan pekerjaan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya Bali. Namun, tentunya tetap dalam batas-batas kewajaran dan mengikuti aturan hukum Indonesia,” tegas Daniar.

Terkait status tersangka yang kini disandang Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, Daniar berharap kliennya mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Lebih-lebih dalam kasus ini yang bermasalah dengan hukum adalah warga negara asing.

“Kami berterima kasih pihak berwajib, khususnya Polsek Denpasar Selatan telah bersikap tegas dengan menahan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans. Kami mendapatkan informasi bahwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Kami memohon kebijaksanaan aparat berwenang mengingat jika tidak ditahan tersangka bisa saja melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Daniar. sur/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Serius Mendukung Pembangunan Tersus LNG, Warga Desa Adat Sidakarya Pasang Baliho dan Spanduk

Serius Mendukung Pembangunan Tersus LNG, Warga Desa Adat Sidakarya Pasang Baliho dan Spanduk

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d