• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 6, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Nasabah LPD Intaran Belum Tahu Diberi Bunga Nol Persen dan Tidak Menarik Uang Selama 10 Tahun, Bendesa Adat Tak Mau Menjawab

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
24/01/2023
in Hukum
0
Ket foto : Ilustrasi Kantor LPD Desa Adat Intaran. (foto: ist/dok/net).

173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

DENPASAR, OborDewata.com – Komentar tak sedap disampaikan oleh para warga dan nasabah LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar, setelah membaca pemberita media terkait penuntasan kasus yang membelit Lembaga Perkreditan Desa itu. Bahkan, ada yang mengaku belum mengetahui ada surat pemberitaan dari Bendesa Adat dan LPD intaran terkait bunga nol persen dan tidak boleh menarik simpanan dana di LPD selama 10 tahun. Sayangnya mereka menolak berkomentar di media, karena tidak berani mendapat masalah atau pun dipermasalahkan di Desa Adat Intaran. Seperti halnya, salah satu nasabah yang biasa dipanggil Ketut ini, mewanti-wanti namanya tidak disebutkan di media, mengakui sebelumnya tidak tahu adanya surat pemberitahuan tersebut.

“Surat gen ade, tapi sing bagiange ke penduduk. Jadi orang-orang tertentu gen ane nawang. (surat saja ada, tapi tidak dibagikan ke penduduk. Jadi orang-orang tertentu saja yang tahu,” ungkap nasabah dan warga intaran tersebut, saat dihubungi pada Selasa (24/1/2023). Ia memandang kasus ini sangat aneh, karena terkesan berbelit-belit dan tanpa ada kepastian hukum penuntasan kasus ini. “Dije kaden mampet to. Jeg ilang kasus to (Di mana mampet kasus itu. Hilang kasus itu, red),” sentilnya, seraya meminta aparat hukum segera menjerat dan menghukum siapa pun yang terlibat dan menikmati hasil dugaan kasus korupsi maupun penggelapan dana di LPD Desa Adat Intaran yang juga berimbas terhadap 2 koperasi dan Bumda di Desa Adat Intaran.

“Jeg enggaling saup. Rage 1.000% mendukung. Diastun pis rage ilang di koperasi. Enggalan nyeb basange nok sing ade kelanjutanne to nok (cepatkan ditangkap. Saya 1.000 persen mendukung. Biar pun uang saya hilang di koperasi. Lebih kecewa tidak ada kelanjutan kasus itu, red),” ujarnya. Sebelumnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dan penggelapan yang membelit LPD Desa Adat Intaran ternyata dihambat Desa Adat Intaran, karena sampai sekarang juga belum memberi pelimpahan kepada penyidik Polresta Denpasar. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat. Ia mengaku sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran.

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023). Sayangnya saat dikonfirmasi terkait pelimpahan itu melalui WhatsApp, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E., hingga Selasa (24/1/2023) memilih tidak mau menjawab alias bungkam. Namun pertanyaan lain sebelumnya mengenai surat pemberitahuan nasabah LPD Intaran mau dijawab. Pihaknya mengakui kebenaran surat pemberitahuan tersebut. Ia beralasan sudah memberi penjelasan kepada semua nasabah. “Kita sudah jelaskan semuanya kepada nasabah,” katanya.

Ketika dikejar, apakah nasabah dan masyarakat di Desa Adat Intaran sudah mengetahui langsung keputusan tersebut? Ia meminta agar nasabah datang langsung ke Kantor LPD Intaran. “Suruh mereka tanya ke kantor,” ujarnya singkat. Sebelumnya diberitakan, lama tak terdenger ternyata kasus yang menyeret nama LPD Desa Adat Intaran seakan-akan makin “menguap”. Setelah ditangani langsung oleh jajaran Polresta Denpasar kelanjutkan kasus ini malah nyaris tak terdengar. Namun dibalik kasus ini, ternyata berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat YPS (Yayasan Pembangun Sanur) Jl. Danau Buyan III no. 2 Sanur mengenai Rencana Pengelolaan LPD Desa Adat Intaran telah mengeluar sejumlah keputusan.

Keputusan rapat tersebut dihadiri Kepala LPD Intaran, Ida Bagus Putu Astawa bersama Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E. Dari isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat dan nasabah LPD Desa Adat Intaran dapat diketahui salah satu keputusannya, para penabung dan deposan selama 10 tahun diberi bunga nol persen dan tidak boleh menarik uangnya selama 10 tahun. Secara garis besarnya, dari hasil keputusan rapat tersebut, yakni: 1. Penutupan 3 bulan (di-hold), 2. Penarikan kepada peminjam yang macet, 3. Penjualan Aset, 4. Didukung usaha Desa, (Pasar, Bupda, Parkir, Muntig Siokan), 5. Bagi Penabung dan Deposan bunga nol persen dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 dan 6. Komitmen: Agar dana masyarakat tidak hilang.

Sayangnya, baik Ketua LPD Intaran belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Di sisi lain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho membenarkan LPD dibebaskan dari aturan bank. Namun kesepakatan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat, terutama nasabah LPD Intaran. “LPD dikecualikan dari aturan perbankan, semoga semua penyimpan sudah di ajak diskusi dan disepakati,” kata Trisno saat dihubungi para awak media di Denpasar, pada Senin (23/1/2023). Terkait persoalan tersebut, juga disebutkan menjadi kewenangan LP LPD dan BKS LPD Provinsi Bali sesuai awig-awig desa adat yang ada. “Di LPD ada LP LPD dan BKS ya. Ada awig-awig di desa adat juga,” tegasnya.

Perlu diketahui, setelah turunnya surat pemberitahuan nasabah LPD Desa Adat Intaran, penyidik Polresta Denpasar ternyata telah melakukan upaya maksimal dalam kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengakui sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023). Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. sathya/ama/tim/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Gercin Bali Desak Bentuk Tim LPD se-Bali, Kasus LPD Intaran Tunggu Pelimpahan Berikan Efek Jera Kepada Oknum

Gercin Bali Desak Bentuk Tim LPD se-Bali, Kasus LPD Intaran Tunggu Pelimpahan Berikan Efek Jera Kepada Oknum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d