• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 1, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Owner dan Kontraktor Proyek Pemotongan Tebing di Jimbaran Dipanggil Polda Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
28/09/2022
in Hukum
0
Kasus pengancuran tebing pantai di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut. (foto: ist)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

DENPASAR, OborDewata.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus bergerak cepat membongkar pelaku kasus proyek pemotongan tebing di kawasan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas proyek yang ditengarai bodong alias tidak berizin lengkap tersebut. Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Plt. Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan tindak pidana dalam proyek kontroversial tersebut. “Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa,” ujar AKBP Ambariyadi Wijaya. Namun, mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini enggan membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa demi kelancaran penyelidikan. “Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan ke teman-teman wartawan,” kata mantan Kapolres Gianyar ini.

Proyek pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung memicu polemik lantaran melanggar tata ruang dan merusak lingkungan. Dari sumber di lingkaran Polda Bali menyebutkan mereka yang dipanggil mulai dari pemilik proyek, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Bali. Dikatakan sumber itu, Polda telah memeriksa owner sekaligus Direktur PT Step Up, Haris Pranatajaya bersama Sambari selaku legal PT Stet Up dan Yeni sebagai Kontraktor Pelaksana PT Sumber Nusantara, Surabaya. Perlu diketahui, gegernya kasus pengancuran tebing pantai di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut sudah makin terang benderang dilakukan tanpa ijin oleh oknum PT Step Up Solusi Indonesia.

Bahkan kasus ini ternyata menjadi atensi khusus dan sudah lama dibidik oleh jajaran Polda Bali. Sampai saat ini, terus dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Bali untuk menemukan unsur pidananya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media di Denpasar, pada Selasa (13/9/2022) membenarkan terus mengembangkan penyelidikan. Pihaknya mengaku saat ini terus memanggil para saksi yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Tanpa mau menyebutkan nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan oleh kasus pidana tersebut. “Masih proses lidik, melakukan pemangilan saksi-saksi,” tegasnya, seraya mengaku dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara. “Dan persiapan dilakukan gelar perkara. Sementara itu penjelasannya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Bayu Setianto sangat menyangkan akvitas itu dilalukan belum kantongi ijin tetapi tengah jalan dihentikan. Sebaiknya segala usaha yang berdampak lingkungan agar melakukan kajian duku dan ijin lengkap. Upaya itu mencegah kerugian material, biaya, ekonomi, sosial maupun kerusakan lingkungan. “Polda Bali sudah sempat turun ke lokasi, memang proyek itu sudah dihentikan oleh Satpol PP Badung,” katanya. Sebelumnya juga telah mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku. Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara. “Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padadal itu pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Dia mendesak agar pelanggaran ini diproses secara hukum. Bahkan penegak hukum mesti turun mengusut kasus ini. Setelah Satpol PP menghentikan proyeknya, bisa dilanjutkan pengusutan secara hukum. “Jika melanggar undang – undang wajib diusut secara hukum,” imbuhnya. Senada dengan Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha, yang mengatakan jangan sampai dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas. “Jadi pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak tegas pihak yang melanggar,” cetusnya. Rai Yusha juga menegaskan dalam penindakan tersebut jangan ada suatu kompromi. Terlebih secara hukum jika memang suatu kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin maupun melakukan perusakan alam mesti diusut secara hukum atau secara pidana. “Janga nada kompromi lagi, tegas dan tegakan hukum. Untuk diusut secara hukum,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihak yang sudah melakukan pengerusakan wajib mengembalikan ke posisi semula. Misalnya material yang menguruk laut mesti diangkat lagi, dan pemulihan lain kondisi lingkungan. Dia pun menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Badung telah tepat. Karena telah menutup aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian perlakuan investor nakal secara hukum sama, seperti pada kasus melasti. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan hukum. “Badung sedang melakukan tindakan tegas secara hukum. Perlakuannya mesti sama, seperti kasus Pantai Melasti Ungasan,” pintanya Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku. tim/aya/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Wabup Suiasa Pimpin Rakor TKPK, Target 2023 Kemiskinan Ekstrem di Badung Nol

Wabup Suiasa Pimpin Rakor TKPK, Target 2023 Kemiskinan Ekstrem di Badung Nol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

Semarak Festacation 1.0 di Tabanan, Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif

31/08/2026
Currently Playing
Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

Dorong Investasi Daerah, Jamkrida NTT dan PT KIB Kolaborasi Perkuat Ekosistem Pembiayaan

31/08/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d