MAKASSAR, OborDewata.com – Industri keuangan syariah Indonesia terus memperlihatkan perkembangan positif. Hingga September 2026, total aset sektor keuangan syariah nasional mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Meski demikian, dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional, penguatan ekosistem dan peningkatan daya saing masih menjadi pekerjaan penting ke depan.
Merespons perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah dalam gelaran Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11). Dokumen strategis ini diharapkan menjadi pedoman bersama untuk mempercepat transformasi industri keuangan syariah agar lebih kompetitif, inklusif, dan terintegrasi.
IIFS 2026 berlangsung selama dua hari, 2–3 November, dengan mengusung tema Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth. Forum tersebut menjadi penyelenggaraan kedua sekaligus pertama kalinya digelar di kawasan Indonesia Timur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembangan keuangan syariah tidak dapat lagi dilakukan secara terpisah oleh masing-masing sektor. Diperlukan keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Friderica, penguatan ekosistem harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan, inovasi produk, pengembangan sumber daya manusia hingga harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.
“Pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujarnya.
Cetak biru yang diluncurkan tersebut mencakup pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
OJK menetapkan tiga arah strategis dalam dokumen tersebut. Pertama, membangun industri keuangan syariah yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, menyelaraskan pengaturan, perizinan, serta pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi itu ditopang empat fondasi utama, yakni pemanfaatan teknologi dan penguatan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica berharap cetak biru tersebut menjadi tonggak penting yang mampu mendorong lompatan besar dalam pengembangan keuangan syariah nasional, bukan sekadar menghasilkan pertumbuhan secara bertahap.
Ia juga menekankan bahwa keuangan syariah harus mampu menjadi pilihan utama masyarakat luas. Karena itu, produk dan layanan yang ditawarkan harus inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan berbagai lapisan masyarakat tanpa membatasi latar belakang agama.
Dorong Integrasi Keuangan Komersial dan Sosial
Dalam kesempatan yang sama, OJK bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf. Program ini diarahkan untuk memperkuat hubungan antara industri keuangan syariah komersial dengan sektor keuangan sosial, khususnya pengelolaan wakaf.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan cetak biru tersebut disusun untuk menyatukan arah pengembangan industri yang selama ini memiliki peta jalan masing-masing.
Melalui pendekatan terintegrasi, sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan industri jasa keuangan syariah lainnya diharapkan dapat saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi halal nasional.
Dian menyebutkan inovasi dan diversifikasi produk juga menjadi prioritas. Pengembangan tersebut antara lain diarahkan pada produk berbasis wakaf, pembiayaan dengan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Penyusunan cetak biru telah dimulai sejak Juli 2026 melalui kajian komprehensif, termasuk studi perbandingan terhadap delapan negara. Prosesnya melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dian menambahkan, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan, terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya. Dari berbagai agenda tersebut, dihasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah.
Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pedoman produk perbankan syariah, hingga cetak biru yang baru diluncurkan.
KPKS selanjutnya akan mengawal implementasi cetak biru agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program dan langkah konkret di seluruh sektor jasa keuangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah menerapkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program strategis.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan program Syariah First, yakni mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal serta peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Andi Sudirman menilai pengembangan keuangan syariah bukan semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan, melainkan juga menjadi bagian dari strategi memperkuat daya saing ekonomi daerah dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.
IIFS 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan OJK, perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga terkait ekonomi dan keuangan syariah, pelaku industri jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, serta kalangan akademisi.
Melalui forum tersebut, OJK berharap terbangun koordinasi yang semakin kuat antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri sehingga potensi keuangan syariah dapat dioptimalkan sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (rls/tim)





















