• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Jaga Kelestarian dan Kesucian Pesisir, Gubernur Bali Sahkan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
02/03/2026
in Sosial Budaya
0
Ket foto: Wayan Koster. (Ist).

170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Peraturan ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026, sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian pesisir Bali.

Dikatakan Koster, Perda ini merupakan implementasi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, regulasi ini menjadi penjabaran dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025-2125) yang berlandaskan nilai kearifan lokal Segara Kerthi, yaitu upaya menjaga kelestarian laut beserta pantainya.

Pembentukan Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi pantai dari kerusakan lingkungan serta aktivitas yang dapat merusak ekosistem pesisir. “Mengingat pantai di Bali memiliki fungsi strategis secara Niskala (spiritual) dan Sakala (fisik/sosial), fungsi niskala melindungi pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Fungsi Sakala, mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat lokal,” jelasnya.

Dalam Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali memberikan perlindungan khusus terhadap akses dan tempat pelaksanaan upacara adat, seperti, jalur menuju pantai untuk kegiatan ritual. Tempat pelaksanaan upacara seperti Melasti dan Nyegara Gunung. Penempatan sarana upacara serta jarak suci di sekitar tempat ibadah. Pelaksanaan ritual Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dresta Desa Adat setempat.

“Pemerintah secara tegas melarang siapapun untuk menghalangi akses upacara, merusak sarana prasarana ritual tanpa izin Desa Adat, serta mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual di kawasan pantai,” tegasnya.

Koster menekankan, bagi pelanggar Perda ini menyiapkan serangkaian sanksi administratif yang meliputi, peringatan tertulis. Penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi. Pencabutan atau pembatalan izin. Pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang.

Selain sanksi administratif, pelanggar yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap kawasan pantai juga akan dikenakan sanksi terkait sesuai tingkat pelanggarannya.

“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan harmonisasi antara perlindungan lingkungan, pelestarian adat, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir di seluruh Bali,” pungkasnya. mas/sathya

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas
Sosial Budaya

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman
Sosial Budaya

Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

11/09/2026
Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dengan Alam
Sosial Budaya

Sembahyang Rahina Tumpek Uye di Pura Luhur Batukau, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Jaga Keharmonisan dengan Alam

05/09/2026
Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT
Sosial Budaya

Wujud Solidaritas, Gubernur Bali Lepas 9 Truk Bantuan Logistik untuk Korban Bencana NTT

31/08/2026
HUT ke-25 Demokrat: DPC Denpasar Gelar Aksi Tanam Pohon Berkonsepkan Tri Hita Karana
Sosial Budaya

HUT ke-25 Demokrat: DPC Denpasar Gelar Aksi Tanam Pohon Berkonsepkan Tri Hita Karana

23/08/2026
HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali Tutik Kusuma Wardhani Dorong Anak Muda Bali Manfaatkan Program Magang Hub Kemanaker
Sosial Budaya

HUT ke-25 Partai Demokrat di Bali Tutik Kusuma Wardhani Dorong Anak Muda Bali Manfaatkan Program Magang Hub Kemanaker

23/08/2026
Next Post
Kolaborasi Strategis, Ditintelkam Polda Bali Dorong Pariwisata Nusa Penida Berkualitas

Kolaborasi Strategis, Ditintelkam Polda Bali Dorong Pariwisata Nusa Penida Berkualitas

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d