DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Peraturan ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026, sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian pesisir Bali.
Dikatakan Koster, Perda ini merupakan implementasi dari visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Selain itu, regulasi ini menjadi penjabaran dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025-2125) yang berlandaskan nilai kearifan lokal Segara Kerthi, yaitu upaya menjaga kelestarian laut beserta pantainya.
Pembentukan Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam melindungi pantai dari kerusakan lingkungan serta aktivitas yang dapat merusak ekosistem pesisir. “Mengingat pantai di Bali memiliki fungsi strategis secara Niskala (spiritual) dan Sakala (fisik/sosial), fungsi niskala melindungi pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual. Fungsi Sakala, mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat lokal,” jelasnya.
Dalam Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali memberikan perlindungan khusus terhadap akses dan tempat pelaksanaan upacara adat, seperti, jalur menuju pantai untuk kegiatan ritual. Tempat pelaksanaan upacara seperti Melasti dan Nyegara Gunung. Penempatan sarana upacara serta jarak suci di sekitar tempat ibadah. Pelaksanaan ritual Nyepi Pantai atau Nyepi Segara sesuai dresta Desa Adat setempat.
“Pemerintah secara tegas melarang siapapun untuk menghalangi akses upacara, merusak sarana prasarana ritual tanpa izin Desa Adat, serta mencemarkan kesucian atau mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual di kawasan pantai,” tegasnya.
Koster menekankan, bagi pelanggar Perda ini menyiapkan serangkaian sanksi administratif yang meliputi, peringatan tertulis. Penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi. Pencabutan atau pembatalan izin. Pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang.
Selain sanksi administratif, pelanggar yang menyebabkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap kawasan pantai juga akan dikenakan sanksi terkait sesuai tingkat pelanggarannya.
“Perda ini diharapkan dapat mewujudkan harmonisasi antara perlindungan lingkungan, pelestarian adat, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir di seluruh Bali,” pungkasnya. mas/sathya



