• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

BWS Bali Penida Tegaskan SPBU 54.822.16 Langgar Sempadan Sungai Ijogading

Obor Dewata by Obor Dewata
14/11/2025
in Hukum
0
Ket foto: Kuasa Hukum saat mengikuti Sidang perkara 70 Pidsus 2025. (Ist)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

JEMBRANA, OborDewata.com – Berdasarkan hasil pengecekan BWS Bali Penida telah 2 kali terjun ke lokasi, diantaranya pada tanggal 30 Mei 2024, dan menyatakan ada bangunan konstruksi diantaranya dinding penahan tanah dan tangga yang dibuat oleh SPBU 54.822.16 di sempadan sungai Ijogading tersebut belum memiliki izin.

Hal tersebut terungkap ketika Saksi Ahli dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, dihadapan Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofiyan Heru. Dalam Sidang perkara 70 Pidsus 2025, yang menyeret jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN yang dilegitimasi PT Citra Nusantara Nirmedia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, pada Kamis, (13/11/2025).

Menurutnya, sungai Ijo gading di Kabupaten Jembrana adalah merupakan salah satu dari 391 sungai strategis nasional.

“Terkait hal tersebut, BWS Bali Penida juga telah memberikan teguran sesuai surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, agar mengurus perizinan ke Kementerian PU, hingga batas waktu yang ditentukan, dan hal ini juga telah dilaporkan atau diketahui oleh pusat,” tegas Pasek.

Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiyan Heru terkait pemanfaatan sempadan sungai, I Made Pasek menerangkan bahwa siapapun yang memanfaatkan sempadan sungai, baik itu secara perorangan maupun instansi termasuk Dinas PU Kabupaten Kota, tetap harus berkoordinasi dengan BWS dan wajib memperoleh perizinan dari Kementerian PU.

Menurut Pasek, terkait pembangunan konstruksi di sempadan sungai Ijogading, baik pihak SPBU maupun Dinas PU Kabupaten Jembrana tidak ada berkoordinasi dengan BWS, dan hingga kini belum memiliki izin.

“Jikapun nanti keluar izin, sesuai aturannya, bangunan konstruksi yang telah dibuat harus dibongkar dulu baru dibangun kembali sesuai perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian PU,” bebernya.

Sementara itu, Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya berpendapat bahwa mencermati berita yang dibuat oleh jurnalis I Putu Suardana, yang tayang di Media CMN edisi 11 April 2024, adalah karya jurnalistik.

Menurutnya, perkara ini tidak semestinya diterapkan ke UU ITE, akan tetapi diselesaikan menggunakan sengketa pers, karena seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam sengketa pers biasanya yang diadukan ada dua hal, pertama adalah karya jurnalistik, dan yang kedua adalah kegiatan jurnalistik. Ketika ada pihak-pihak yang berkeberatan terhadap suatu pemberita, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi. Jika perusahaan media telah melayani atau memberikan ruang hak jawab, terlepas itu digunakan atau tidak oleh pihak-pihak yang berkeberatan, artinya media tersebut tidak dapat lagi dipermasalahkan dan sengketanya menjadi telah terselesaikan.

Menyinggung soal kata Mencaplok dan Menjajah dalam pemberitaan Media CMN yang tayang edisi 11 April 2024 tersebut, menurutnya adalah penggunaan wajar dalam istilah kejurnalistikan. Dimana arti dan maknanya tergantung kalimat yang dirangkaikan.

Suyadnya juga menilai Dewan Pers yang kurang sesuai prosedur dalam penyelesaian sengketa berita antara pengadu dan teradu. Semestinya ada tahapan-tahapannya, dan terlebih dahulu hendaknya menyarankan penggunaan hak jawab.

Di sisi lain, Saksi Fakta, I Ketut Widia, sebagai Divisi Hukum PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi Media CMN menerangkan bahwa pemberitaan yang dibuat jurnalis I Putu Suardana adalah mewakili kepentingan umum, karena ada narasumber berita, dan ada pihak-pihak yang dikonfirmasi. Di samping itu, ada banyak media lain yang memberitakan terkait pelanggaran sempadan sungai Ijogading yang dilakukan oleh SPBU.

Ditambahkannya, jika pelanggaran pencaplokan sempadan sungai seperti yang dilakukan SPBU ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk.

“Kami sebenarnya banyak menerima keluhan dari warga Kelurahan Pendem, diantaranya I Wayan Diandra dan I Komang Diama, yang menyayangkan tindakan SPBU, dimana atas pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan juga telah menutup sumber mata air yang dimanfaatkan warga di wilayah itu”, jelasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Kuasa Hukum Terdakwa Putu Suardana Ir. Putu Wirata. SH,MH.,Wayan SUkayasa. ST.SH.M.I.KOM dan Ketut Artana. SH.MH., menerangkan bahwa berita investigasi Media CMN mengungkap dua hal penting. Pertama, terkait pelanggaran sempadan sungai yang dilakukan pihak SPBU. Dalam hal ini, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024 telah menegaskan bahwa SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem terbukti melanggar garis sempadan Sungai Ijogading. Kedua, terkait pelanggaran tata ruang. Dimana, dalam persidangan sebelumnya, Kadis PU Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta dan Ahli Tata Ruang I Gede Sumarta menerangkan bahwa area SPBU yang berada di atas lahan sewa dari Pemkab Jembrana belum memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR).

“Hal ini membuktikan, bahwa apa yang dimuat oleh Jurnalis I Putu Suardana adalah benar. Begitu juga atas berita yang ditulis Terdakwa I Putu Suardana yang tayang di Media CMN edisi 11 April 2014 saat disomasi, pihaknya melalui Divisi Hukum telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak SPBU pada tanggal 30 April 2024, namun sayangnya tidak digunakan oleh pihak SPBU, sehingga klien kami sebagai jurnalis telah bekerja profesional sesuai Kode Etik dan berdasar pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menurut dalam hal ini tidak ada pencemaran nama baik”, tegasnya.

Ia berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini dan memutuskan I Putu Suardana sebagai Terdakwa bebas dari segala dakwaan. tra/dx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #sidang #pidsus #jembrana
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Pimpinan LPSK RI Apresiasi Sinergitas dengan Pemprov Bali

Pimpinan LPSK RI Apresiasi Sinergitas dengan Pemprov Bali

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d