• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

B2W Indonesia Desak Penegakan Hukum Atas Kecelakaan yang Tewaskan Pesepeda di Bekasi

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
09/11/2025
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pemprov Bali Raih Penghargaan “Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025” dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kinerja Perbankan Tetap Solid Hingga Akhir 2025

JAKARTA, OborDewata.com – Bike to Work Indonesia (B2W ID) meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pesepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa 4 November 2025. Insiden tersebut menewaskan Ni Nyoman Ayu Nursastrini setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor.

Kejadian itu kembali menyoroti perlunya infrastruktur yang aman bagi pesepeda, penerapan etika berlalu lintas yang manusiawi, serta edukasi berkelanjutan. B2W Indonesia menilai penegakan hukum merupakan kunci dari upaya perlindungan terhadap pesepeda di jalan raya.

Desakan itu disampaikan para pesepeda Jabodetabek dalam aksi spontan di area Car Free Day Kota Bekasi, Minggu 9 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, komunitas pesepeda juga menempatkan sebuah Ghost Bike di lokasi kecelakaan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat pentingnya keselamatan di ruang jalan.

Ghost Bike merupakan simbol peringatan berupa sepeda berwarna putih yang ditempatkan di lokasi terjadinya fatalitas bagi pesepeda. Selain menandai kehilangan, simbol ini menyampaikan pesan mengenai pentingnya empati, kewaspadaan, dan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

B2W Indonesia menekankan bahwa perlindungan bagi pesepeda telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (2) yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban menghormati ruang gerak pesepeda, memberi prioritas di jalur campuran atau area padat, serta menghindari tindakan yang membahayakan seperti menyalip terlalu dekat atau membunyikan klakson secara berlebihan.

Ketua Umum B2W Indonesia, Hendro Subroto, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan jalur khusus sepeda demi keselamatan pengguna jalan yang lebih rentan. Ia juga meminta proses hukum terhadap kasus kecelakaan di Jalan Ahmad Yani dilakukan secara objektif dan tanpa kompromi.

“Negara mengamanatkan bahwa pejalan kaki dan pesepeda diutamakan. Penegak hukum yang sedang memproses kasus ini kami desak untuk bergerak cepat dan objektif. Memaafkan pelaku adalah hal lain, tetapi hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Hendro.

B2W Indonesia menetapkan masa berduka hingga ada kejelasan hukum mengenai peristiwa tersebut. Komunitas pesepeda juga membagikan materi edukasi berjudul “SADAR GOWES” berisi sepuluh poin keselamatan bersepeda.

B2W Indonesia merupakan gerakan independen yang telah 20 tahun melakukan advokasi penggunaan sepeda sebagai moda transportasi ramah lingkungan dan sehat. Organisasi ini menaungi komunitas dan inisiatif pesepeda di 112 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. mas/pril

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #B2W#Jakarta
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Next Post
Serap Aspirasi Puspadi Bali, Gubernur Bali Dorong Penguatan Regulasi untuk Disabilitas

Serap Aspirasi Puspadi Bali, Gubernur Bali Dorong Penguatan Regulasi untuk Disabilitas

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d