• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Efendy Nekat Bakar Vila Majikan dengan Molotov, Sakit Hati Dipecat

Astra by Astra
Selasa, 8 April 2025
in Berita
0
Tragedi Kebakaran Kandang Ayam di Klungkung, Kerugian Capai Miliaran
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan pelaku pembakaran Villa Devalya, di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi beberapa waktu lalu.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG, OborDewata.com –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan pelaku pembakaran Villa Devalya, di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Efendy Lamba, usia 59 tahun, berhasil teramankan pada 27 Maret 2025 lalu di tempat kerjanya yang baru berlokasi di Jl. Bypass Ngurah Rai.

Pelaku melakukan aksi pembakaran vila tersebut, karena sakit hati dengan pemilik di tempatnya bekerja itu.

“Pelaku dengan sengaja membakar vila dengan molotov (botol air mineral diisi BBM dengan sumbu) karena sakit terhadap pemilik vila karena pemberhentian kerja di sana,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pada Senin (7/4/2025).

AKP Agus Dharmayana menambahkan, pelaku bekerja di vila tersebut sebagai security dan penjaga anjing yang baru bekerja selama hampir 3 bulan.

Dari tangan pelaku berhasil tertangkap, sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek api gas.

Baca Juga :  BIRKENSTOCK Perkenalkan “Footbed Ecosystem”, Kampanye Global Kenyamanan Urban Berbasis Anatomi

Pasal terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 187 KUHP, mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini, dan tersangka teramankan berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp-B / 49 / III / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 18 Maret 2025.

Dari laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah mendatangi TKP lalu menemui pelapor dan saksi untuk di mintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, dan saksi serta memperdalam CCTV seputaran TKP akhirnya mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Tim bergerak menelusuri Jalan By Pass Ngurah Rai Mumbul, menyasar ke sebuah bangunan yang masih renovasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah interogasi mendalam akhirnya terduga mengakui perbuatannya, telah melakukan pembakaran vila seorang diri,” imbuh AKP Agus Dharmayana.

Baca Juga :  Dua Bule Rusia Bisnis Esek-esek di Bali, Tawarkan PSK dari 129 Negara Lewat Website

Kemudian tim membawa pelaku, untuk menunjukkan tempat membeli bahan bakar untuk membakar vila. Selanjutnya pelaku teringkus ke Mapolsek Kuta Selatan, guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (SHA)

Tags: #Kuta SelatanDipecatEfendykebakaranPecatu
Previous Post

Maret 2025 Bayar Listrik sudah kembali Normal, Diskon Listrik Sudah Usai

Next Post

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Isuzu, Edi Armaya Tak Tertolong

Next Post
Baru 3 Bulan di Amerika, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas Kecelakaan

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Isuzu, Edi Armaya Tak Tertolong

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.