• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Gelapkan Uang Hasil Penjualan Miras, Pria Asal Baturiti Diadili

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
05/11/2024
in Hukum
0

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

 

DENPASAR, OborDewata.com – I Made Oka R hanya bisa meratapi nasib saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Hendra Pranata Dharmaputra membawanya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili karena kasus dugaan penggelapan hasil penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Akibat perbuatannya, ia pun terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada tahun 2022 hingga bulan Januari tahun 2023 di PT Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) Jalan Pantai Batu Bolong No. 91 Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kab. Badung, Provinsi Bali.

Kejadian berawal saat saksi Boy pada tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WITA mendapatkan laporan dari saksi Nur yang mengatakan bahwa terdapat penagihan dari supplier terhadap pemesanan minuman beralkohol di Segno Bar. Tapi setelah dilakukan pengecekan pada sistem, tidak terdapat pemesanan minuman beralkohol sesuai dengan tagihan dari supplier.

“Saksi Boy lalu menanyakan tagihan tersebut kepada terdakwa selaku Senior Bar Back dan terdakwa mengakui telah memesan barang berupa minuman beralkohol ke supplier berupa 42 botol minuman beralkohol , akan tetapi minuman tersebut dijual kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan, ” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas kesaksian itu, saksi Boy melakukan audit di gudang barang dengan cara melakukan pengecekan fisik dan mencocokan data yang ada di sistem. Dari sana ditemukan ada beberapa barang yang hilang. Kemudian setelah di konfirmasi, terdakwa mengakui telah mengambil dan menjual 184 botol minuman beralkohol milik PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) kepada orang lain tanpa persetujuan perusahaan.

Diketahui, terdakwa sendiri bekerja di di PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) sejak 16 Mei 2022 dan menjabat sebagai Senior Bar Back. Dimana sebagai Senior Bar Back terdakwa mempunyai tugas memesan, menginventarisir dan menghitung barang dan minuman serta menjalankan operasional bar.

“Dengan tugas seperti itu, terdakwa memiliki akses terhadap pemesanan barang di Segno Bar berupa minuman beralkohol kepada supplier, ” ungkap jaksa dalam dakwaan. Modus terdakwa dalam kasus ini yaitu mengambil barang berupa minuman beralkohol di Segno Bar yakni dengan cara melakukan pembelian barang mengatasnamakan perusahaan PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar).

Namun barang atau minuman keras yang diambil terdakwa itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan, dan menjual minuman tersebut diluar Segno Bar dan uang hasil penjualan minuman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dari gudang PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) sebanyak 184 botol minuman beralkohol.

Dari 184 itu, sebanyak 42 botol minuman beralkohol yang dipesan dari supplier tanpa sepengetahuan PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar). Akibat perbuatan terdakwa PT. Arcardia Mitra Sentosa (Segno Bar) mengalami kerugian hingga Rp 160.996.730. Terdakwa,. akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal. 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Lansia di Kediri Mantap Dukung Mulyadi – Ardika di Pilkada Tabanan 2024

Lansia di Kediri Mantap Dukung Mulyadi - Ardika di Pilkada Tabanan 2024

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d