• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PN Denpasar Bantah Tudingan Manipulasi Dokumen Permohonan PK Wayan Sureg

Obor Dewata by Obor Dewata
08/10/2024
in Ekonomi Bisnis
0
Gede Putra Astawa (foto: ar)

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

DENPASAR, OborDewata.com – Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menanggapi tudingan adanya dugaan mafia tanah di lingkungannya. Tudingan ini sebagamana termuat di salah satu media online di Bali. Di media tersebut disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait manipulasi dokumen dalam kasus permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Nah, terkait tudingan itu, Juru Bicara Pengadilan Denpasar, Gede Putra Astawa membantahnya. Dalam tanggapan resminya, PN Denpasar dengan tegas menolak tuduhan yang menyebutkan adanya manipulasi dokumen terkait permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg, salah satu penggugat dalam perkara tersebut.

PN Denpasar menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada dokumen yang dimanipulasi. “Pengadilan telah memproses permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg selaku pemohon sesuai dengan prosedur hukum acara persidangan PK,” paparnya dalam pernyataan resmi yang dikutip, 8 Oktober 2024.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa penulisan tanggal penemuan bukti baru (novum) yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah benar dan sesuai dengan pernyataan saksi di persidangan. Bukti-bukti tersebut telah disumpah dalam persidangan yang diadakan pada 17 April 2024, dan pengadilan memastikan bahwa tidak ada keterangan yang berbeda dari yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah.

Salah satu poin yang juga menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah tuduhan bahwa pemohon PK tidak diberitahukan mengenai surat dari Mahkamah Agung (MA). PN Denpasar menjelaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Berdasarkan relas pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2 September 2024, surat dari MA telah disampaikan kepada pemohon melalui kuasa hukumnya, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H. Surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi pada tanggal yang telah ditetapkan.

Permohonan Peninjauan Kembali oleh I Wayan Sureg dan beberapa pihak lainnya diajukan pada 7 Maret 2024. Novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini disumpah pada 17 April 2024 dalam sebuah persidangan yang sesuai dengan prosedur hukum. Dua saksi utama dalam kasus ini, Kadek Handiyana Putra dan I Wayan Nuariana, memberikan kesaksian dan menandatangani berita acara sumpah tersebut. Setelah proses ini selesai, berkas PK dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 20 Juni 2024.

Namun, pada 19 Agustus 2024, berkas PK dikembalikan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa pengajuan PK telah melampaui batas waktu yang ditetapkan, yaitu 180 hari. Surat pengembalian ini telah diberitahukan kepada kuasa hukum pemohon pada 29 Agustus 2024. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan telah dijalankan dengan tepat oleh pihak PN Denpasar.

Sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan, PN Denpasar juga menegaskan bahwa telah ada permintaan dari Mahkamah Agung terkait perbaikan kesalahan penulisan atau pengetikan dalam Berita Acara Sumpah. Menanggapi hal ini, PN Denpasar telah memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 30 September 2024.

“Dalam surat tersebut, pengadilan menegaskan bahwa isi dari Berita Acara Sumpah Nomor 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps adalah benar dan sesuai dengan keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan,” tukasnya.

PN Denpasar menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses peninjauan kembali yang diajukan oleh I Wayan Sureg telah diproses dengan hati-hati, dan semua prosedur hukum telah dipenuhi dengan cermat. ar/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan
Ekonomi Bisnis

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana
Ekonomi Bisnis

Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

09/08/2026
Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026
Ekonomi Bisnis

Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026

09/08/2026
Bank BPD Bali Perkuat Transaksi Digital Lewat QRIS Bali Summer Run 2026
Ekonomi Bisnis

Bank BPD Bali Perkuat Transaksi Digital Lewat QRIS Bali Summer Run 2026

09/08/2026
ITDC dan BRI Dorong Pariwisata Berkelanjutan melalui BRI Nusa Dua Eco Market 2026
Ekonomi Bisnis

ITDC dan BRI Dorong Pariwisata Berkelanjutan melalui BRI Nusa Dua Eco Market 2026

09/08/2026
DPRD dan Pemkab Badung Sepakati Nota KUA-PPAS 2027 Senilai Rp 14,2 Triliun, Target PAD Tembus Rp 10,9 Triliun
Ekonomi Bisnis

DPRD dan Pemkab Badung Sepakati Nota KUA-PPAS 2027 Senilai Rp 14,2 Triliun, Target PAD Tembus Rp 10,9 Triliun

07/08/2026
Next Post
Dihadapan Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Rapatkan Barisan

Dihadapan Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Rapatkan Barisan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026
Currently Playing
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d