Lansia Jerman Dideportasi Imigrasi Singaraja, Overstay 72 Hari
BULELENG,OborDewata.com – WNA Jerman mendapat tindakan deportasi, dari Kantor Imigrasi Singaraja, karena telah overstay selama 72 hari. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, membenarkan tindakan deportasi yang pihaknya lakukan ini. WNA Jerman itu, kata dia, kena tindakan administratif karena melanggar…
Selanjutnya