DENPASAR, OborDewata.com – Masalah klasik “beda instansi, beda data” di Indonesia kini memasuki babak baru. Dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Universitas Udayana, Senin (2/3/2026), fokus utama diarahkan pada transformasi Satu Data Indonesia menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat.
Hadir dalam forum tersebut, organisasi kemasyarakatan Arun Bali menyatakan komitmennya untuk mengawal integrasi data nasional, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, guna memastikan kebijakan publik tidak lagi “salah sasaran”.
Ketegasan Legislasi: Sanksi Pidana Menanti
Ketua rombongan Baleg, Bob Hasan (Fraksi Gerindra), menyoroti betapa ego sektoral selama ini menjadi batu sandungan pembangunan. Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar urusan administratif biasa.
Sinkronisasi Mutlak: Kebijakan harus lahir dari kondisi riil di lapangan, bukan data di atas kertas yang dipoles.
Efek Jera: Bob Hasan mengungkapkan draf RUU ini akan memuat sanksi tegas, termasuk pidana, bagi oknum yang sengaja memanipulasi atau menyalahgunakan data nasional.
Arun Bali: “Jangan Ada Lagi Rakyat yang Tercecer”
Sebagai representasi masyarakat sipil, Sekretaris Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung Aryawan), memberikan catatan kritis mengenai ketidaksinkronan data kemiskinan dan Bansos.
”Kami masih menemukan angka yang berbeda antara desa, kabupaten, dan provinsi. Tanpa integrasi NIK yang kuat, distribusi anggaran akan terus dihantui ketidakadilan,” tegas Gung Aryawan.
Arun Bali juga mengusulkan agar pendataan di Pulau Dewata turut mempertimbangkan struktur desa adat agar lebih kontekstual dan akurat secara sosiologis.
Tantangan di Lapangan
Meskipun didukung penuh oleh akademisi seperti Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, diskusi ini mencatat tiga tantangan besar yang harus dijawab oleh RUU ini:
Infrastruktur: Kesenjangan jaringan internet di pelosok daerah.
SDM: Minimnya operator data yang kompeten di tingkat pemerintahan desa.
Standar: Perbedaan metodologi pengumpulan data antarinstansi.
Pertemuan di Bali ini menjadi masukan krusial bagi Baleg DPR RI sebelum membawa draf RUU Satu Data Indonesia ke tahap pengesahan akhir bersama pemerintah. ama/tra



