Hukum

Kawal RUU Satu Data Indonesia, Arun Bali Siap Tertibkan Data dari Akar Rumput

904 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Masalah klasik “beda instansi, beda data” di Indonesia kini memasuki babak baru. Dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Universitas Udayana, Senin (2/3/2026), fokus utama diarahkan pada transformasi Satu Data Indonesia menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat.

​Hadir dalam forum tersebut, organisasi kemasyarakatan Arun Bali menyatakan komitmennya untuk mengawal integrasi data nasional, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, guna memastikan kebijakan publik tidak lagi “salah sasaran”.

​Ketegasan Legislasi: Sanksi Pidana Menanti

​Ketua rombongan Baleg, Bob Hasan (Fraksi Gerindra), menyoroti betapa ego sektoral selama ini menjadi batu sandungan pembangunan. Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar urusan administratif biasa.

​Sinkronisasi Mutlak: Kebijakan harus lahir dari kondisi riil di lapangan, bukan data di atas kertas yang dipoles.

​Efek Jera: Bob Hasan mengungkapkan draf RUU ini akan memuat sanksi tegas, termasuk pidana, bagi oknum yang sengaja memanipulasi atau menyalahgunakan data nasional.

​Arun Bali: “Jangan Ada Lagi Rakyat yang Tercecer”

​Sebagai representasi masyarakat sipil, Sekretaris Arun Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung Aryawan), memberikan catatan kritis mengenai ketidaksinkronan data kemiskinan dan Bansos.

​”Kami masih menemukan angka yang berbeda antara desa, kabupaten, dan provinsi. Tanpa integrasi NIK yang kuat, distribusi anggaran akan terus dihantui ketidakadilan,” tegas Gung Aryawan.

​Arun Bali juga mengusulkan agar pendataan di Pulau Dewata turut mempertimbangkan struktur desa adat agar lebih kontekstual dan akurat secara sosiologis.

​Tantangan di Lapangan

​Meskipun didukung penuh oleh akademisi seperti Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, diskusi ini mencatat tiga tantangan besar yang harus dijawab oleh RUU ini:

​Infrastruktur: Kesenjangan jaringan internet di pelosok daerah.

​SDM: Minimnya operator data yang kompeten di tingkat pemerintahan desa.

​Standar: Perbedaan metodologi pengumpulan data antarinstansi.

​Pertemuan di Bali ini menjadi masukan krusial bagi Baleg DPR RI sebelum membawa draf RUU Satu Data Indonesia ke tahap pengesahan akhir bersama pemerintah. ama/tra