• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Politik

Kritisi Kebijakan Koster Soal AMDK, Dinilai Beratkan Pelaksanaan Upacara Adat

Obor Dewata by Obor Dewata
Minggu, 13 April 2025
in Politik
0
Kritisi Kebijakan Koster Soal AMDK, Dinilai Beratkan Pelaksanaan Upacara Adat
ket foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa kritisi Kebijakan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah pada poin memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari 1 liter. Menurutnya kebijakan tersebut dianggap memberatkan saat pelaksanaan upacara adat.

Sisi lain kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan beban baru dari masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Baik dari kegiatan di pura, pitra yadnya, atau manusia yadnya semua membutuhkan banyak orang bagaimana solusinya ketika kemarin sangat simple disuguhi air dikemas plastik.

“Kalau itu dilarang solusinya apa. Apakah yang punya gawe harus menyiapkan gelas itu membebani biaya tinggi tak efisien,” katanya.

Menurutnya, sebaiknya solusi ditujukan pada pihak yang menghasilkan sampah melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas, agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat. Gede Harja menegaskan perlunya keterlibatan stakeholder dalam menyusun ketentuan agar tidak kembali ke masa lalu.

Baca Juga :  Rochineng Berpotensi Kuat Pimpin Buleleng

“Misalkan kembali masa lalu tidak ada plastik kok bisa? apakah kita mau ke zaman primitif, kita tidak boleh anti teknologi tetapi bagaimana yang bertanggung jawab itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan,” imbuhnya.

“Maka oleh karena itu kalau saya dalam menegakkan itu lebih baik membuat ketentuan stakeholder bagaimana tanggung jawab yang punya gawe terhadap sisa-sisa sampah itu. Bila perlu penegak itu harus dengan sanksi. Niat Pak Gubernur Koster meminimkan sampah plastik bisa berjalan. Kepentingan masyarakat adat punya gawe melibatkan banyak orang tidak jadi beban,” tegasnya.

Ia juga mengajak agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan stakeholder itu solusinya sampah plastik tidak dari air mineral semata ada yang lain,” tutupnya. sar/sathya

Previous Post

Gubernur Wayan Koster Hadiri Pucak Karya IBTK Warsa 2025 Pura Agung Besakih

Next Post

Majukan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Dukung SMK Fest 2025

Next Post
Majukan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Dukung SMK Fest 2025

Majukan Dunia Pendidikan, Bank BPD Bali Dukung SMK Fest 2025

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.