DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pelunasan kredit atau mengajak debitur menghentikan pembayaran utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala OJK Provinsi Bali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026), menyebutkan bahwa belakangan muncul penawaran di Bali yang mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) serta Koperasi Indonesia dengan janji dapat melunasi atau membebaskan utang para debitur.

OJK menegaskan praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian kredit yang berlaku di industri jasa keuangan. Modus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah daerah lain dan berpotensi merugikan masyarakat maupun lembaga keuangan.
Masyarakat, khususnya para debitur, diminta tetap memenuhi kewajiban pembayaran kredit sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan bank atau perusahaan pembiayaan. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, debitur diimbau segera berkomunikasi langsung dengan lembaga keuangan terkait untuk mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik tersebut agar menempuh jalur hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih luas terhadap industri jasa keuangan.
Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Satgas PASTI Provinsi Bali untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan modus SBKKN serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun OJK, pelaku umumnya menyasar debitur bermasalah dengan menjanjikan pelunasan utang melalui dokumen yang disebut sebagai Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara. Dokumen tersebut bahkan diklaim diterbitkan atas nama Presiden maupun Negara Republik Indonesia sehingga digunakan untuk meyakinkan calon korban.
Selain menjanjikan penghapusan utang, pelaku juga diduga meminta korban membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran keanggotaan kelompok tertentu. Dalam beberapa kasus, korban bahkan diminta merekrut debitur lain agar ikut bergabung dalam jaringan tersebut.
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga maupun produk jasa keuangan sebelum menerima atau mengikuti suatu penawaran investasi maupun pembiayaan. Apabila menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi melalui layanan OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI), sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). (rls/tim)

