Pendidikan

ARUN Bali Nilai Akademisi Unud Lemah, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

965 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Nasib LPD di Bali yang sejati sebagai penopang perekonomian daerah, dan memajukan desa. Sekiranya sangat diperlukan oleh sentuhan akedemisi seperti Unud agar LPD semakin berkembang. Tetapi realitanya Unud yang pernah melakukan penelitian terkait LPD, ternyata hanya sebatas kertas saja, kenyataannya saat ini banyak LPD di Bali kolabs.

Atas dasar itulah lontaran Kritik pedas dilayangkan ARUN Bali kepada dunia akademik yang dinilai lemah, khususnya Universitas Udayana, dalam pusaran kasus LPD Mambal yang hingga kini belum menemui titik terang. Penelitian dan disertasi tentang LPD yang selama ini dinilai unggul, justru dipertanyakan karena tidak mampu mencegah berulangnya kasus hilangnya dana nasabah di lapangan.

Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan bahwa ada jarak yang sangat jelas antara teori yang dihasilkan kampus dengan realita yang dialami masyarakat. Hal itu ia sampaikan setelah menerima langsung pengaduan nasabah LPD Mambal yang hingga saat ini belum bisa menarik tabungan mereka.

“Banyak penelitian tentang LPD, bahkan sampai tingkat doktor. Nilainya bagus, dipuji. Tapi kenyataannya, uang masyarakat justru hilang dan tidak ada solusi nyata. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya, Jumat 24 April 2026.

Menurutnya, Universitas Udayana sebagai salah satu kampus terbesar di Bali memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjawab persoalan ini. Ia menilai tidak cukup jika penelitian hanya berhenti pada publikasi ilmiah tanpa memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Kasus LPD Mambal menjadi contoh nyata bagaimana sistem yang secara teori dianggap baik, justru gagal dalam praktik. Dana nasabah dari berbagai kalangan, mulai dari buruh harian hingga pemilik usaha, tidak bisa dicairkan dalam waktu yang lama.

Salah satu yang disorot adalah Wayan Nardi, buruh serabutan yang berhasil menabung hingga Rp120 juta selama bertahun tahun. Uang tersebut rencananya digunakan untuk pendidikan anaknya, namun hingga kini tidak bisa diambil. “Ini bukan angka kecil bagi masyarakat seperti mereka. Ini hasil kerja keras, hidup hemat, bahkan sampai mengorbankan banyak hal. Tapi sekarang tidak bisa diakses,” ujar Gung De.

Ia juga menyinggung banyaknya lulusan doktor yang mengangkat tema LPD dalam penelitian mereka. Namun, ketika masalah nyata terjadi, tidak terlihat adanya peran aktif dari kalangan akademisi untuk memberikan solusi. “Kalau sudah jadi doktor, harusnya punya tanggung jawab moral. Jangan hanya berhenti di gelar. Masyarakat butuh solusi, bukan teori,” katanya.

ARUN Bali menilai bahwa penelitian yang dilakukan selama ini belum mampu membaca risiko secara utuh. Pola kasus LPD bermasalah yang terus berulang menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem yang tidak terdeteksi atau tidak diantisipasi dengan baik. Selain itu, ia juga mengkritik orientasi penelitian yang dinilai lebih fokus pada pencapaian akademik dibandingkan manfaat sosial. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi krisis seperti ini.

“Perguruan tinggi punya fungsi pengabdian. Jangan sampai masyarakat kehilangan uang, tapi kampus diam,” tegasnya. Di sisi lain, ARUN Bali tetap menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, kejelasan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa itu, kasus seperti LPD Mambal akan terus terulang dan merugikan banyak pihak. “Ini masalah serius. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban. Harus ada tindakan nyata,” ujarnya. ARUN Bali juga mendorong adanya pembenahan sistem LPD secara menyeluruh, termasuk transparansi pengelolaan dan penguatan pengawasan. Ia menilai bahwa perlindungan terhadap dana nasabah harus menjadi prioritas.

Semangat masyarakat kecil untuk menabung, menurutnya, harus dijaga. Banyak dari mereka yang menabung bukan untuk kepentingan konsumtif, tetapi untuk pendidikan anak dan kebutuhan jangka panjang. “Kalau semangat ini hilang, dampaknya besar. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan,” katanya.

Kasus LPD Mambal kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ujian bagi berbagai pihak, termasuk dunia akademik. ARUN Bali berharap ada perubahan nyata agar kejadian serupa tidak terus berulang. “Ini momentum untuk evaluasi. Semua pihak harus berani melihat kenyataan dan mengambil langkah perbaikan,” tutupnya. tra/ama/sathya.