Nasional

Miris! Nasib Karyawan DW di Bali Susah Dapat THR Dari Perusahaan

946 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Jumlah perusahaan seluruh sektor di Bali hampir 7 ribu. Namun sayangnya kebanyakan dari perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan dengan status daily worker (DW).

Akibatnya banyak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. Hal tersebut diungkapkan oleh I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali pada, Senin 17 Maret 2025.

“Di Bali rentan karena jumlah perusahaan ada 7 ribu dan DW juga marak, kami melihat perayaan Idul Fitri dan Nyepi yang berbarengan ini akan banyak (pengaduan) nanti di akhir akan kami sampaikan data dan pernyataan sikap,” jelasnya.

Andi Winaba mengatakan terdapat pengaduan tidak langsung dari pekerja yang ada di Celukan Bawang, Buleleng bahwa tidak pernah mendapatkan THR dari tahun ke tahun. Andi mengatakan status pekerja tersebut memang DW, namun pekerja dengan status DW bisa mendapatkan THR sepanjang sudah memasuki masa kerja minimal satu bulan.

“Jumlah korban kurang lebih 30 orang di satu perusahaan industri semen,” imbuhnya.

Rata-rata pekerja DW di industri semen tersebut sudah bekerja lebih dari lima tahun dan tidak pernah mendapatkan THR sebab tak ada di diperjanjian kerja. Untuk mengatensi aduan tersebut, LBH Bali akan berkolaborasi dengan serikat buruh kerakyatan yang sudah bertempat di Bali untuk mengorganisir terkait kondisi pekerja di industri semen tersebut.

“Karena kita berkolaborasi dengan Disnaker, kami sudah audiensi dengan satwasker dengan jumlah 17 orang, kalau tidak salah, itu dari pihak Disnaker akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, di form pengaduan kami terapkan nomor perusahaan yang wajib di isi oleh pihak pekerja yang mengadu,” paparnya.

Syarat pengaduan bagi pekerja yang tak mendapatkan THR diantaranya identitas pengadu, identitas perusahaan, alamat serta nomor perusahaan, perjanjian kerja, slip gaji dan lain sebagainya. Pengaduan ini dibuka secara online namun ketika ada pengadu yang kebingungan bisa datang ke kantor aliansi terdekat.

“(Pengaduan) Dibuka dari hari ini sampai h+7 hari raya, yakni 7 April 2025. (Perusahaan yang tak bayar THR) Yang rentan adalah perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja,” tutupnya. ri/sathya