• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Nasional

Miris! Nasib Karyawan DW di Bali Susah Dapat THR Dari Perusahaan

Obor Dewata by Obor Dewata
Selasa, 18 Maret 2025
in Nasional
0
Miris! Nasib Karyawan DW di Bali Susah Dapat THR Dari Perusahaan
ket foto: I Gede Andi Winaba
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Jumlah perusahaan seluruh sektor di Bali hampir 7 ribu. Namun sayangnya kebanyakan dari perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan dengan status daily worker (DW).

Akibatnya banyak perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. Hal tersebut diungkapkan oleh I Gede Andi Winaba selaku PBH Advokasi Isu Perburuhan LBH Bali pada, Senin 17 Maret 2025.

“Di Bali rentan karena jumlah perusahaan ada 7 ribu dan DW juga marak, kami melihat perayaan Idul Fitri dan Nyepi yang berbarengan ini akan banyak (pengaduan) nanti di akhir akan kami sampaikan data dan pernyataan sikap,” jelasnya.

Andi Winaba mengatakan terdapat pengaduan tidak langsung dari pekerja yang ada di Celukan Bawang, Buleleng bahwa tidak pernah mendapatkan THR dari tahun ke tahun. Andi mengatakan status pekerja tersebut memang DW, namun pekerja dengan status DW bisa mendapatkan THR sepanjang sudah memasuki masa kerja minimal satu bulan.

Baca Juga :  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Peringatan HKG ke-51 di Medan, MoU dengan Badan Pangan Nasional

“Jumlah korban kurang lebih 30 orang di satu perusahaan industri semen,” imbuhnya.

Rata-rata pekerja DW di industri semen tersebut sudah bekerja lebih dari lima tahun dan tidak pernah mendapatkan THR sebab tak ada di diperjanjian kerja. Untuk mengatensi aduan tersebut, LBH Bali akan berkolaborasi dengan serikat buruh kerakyatan yang sudah bertempat di Bali untuk mengorganisir terkait kondisi pekerja di industri semen tersebut.

“Karena kita berkolaborasi dengan Disnaker, kami sudah audiensi dengan satwasker dengan jumlah 17 orang, kalau tidak salah, itu dari pihak Disnaker akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan, di form pengaduan kami terapkan nomor perusahaan yang wajib di isi oleh pihak pekerja yang mengadu,” paparnya.

Syarat pengaduan bagi pekerja yang tak mendapatkan THR diantaranya identitas pengadu, identitas perusahaan, alamat serta nomor perusahaan, perjanjian kerja, slip gaji dan lain sebagainya. Pengaduan ini dibuka secara online namun ketika ada pengadu yang kebingungan bisa datang ke kantor aliansi terdekat.

Baca Juga :  Prof. Sunarta: Investasi Sampai Rp104 Triliun KEK BTID Tak Menguntungkan Bali dan Orang Lokal

“(Pengaduan) Dibuka dari hari ini sampai h+7 hari raya, yakni 7 April 2025. (Perusahaan yang tak bayar THR) Yang rentan adalah perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja,” tutupnya. ri/sathya

 

Previous Post

Pemudik Bali Diminta Berangkat Mudik di Tanggal 25 Hingga 27 Maret, Hindari Macet Melis dan Pengerupukan

Next Post

Umat Hindu Negara Belanda Bangun Pura Pertama di Kallenkote Overijssel Netherland

Next Post
Umat Hindu Negara Belanda Bangun Pura Pertama di Kallenkote Overijssel Netherland

Umat Hindu Negara Belanda Bangun Pura Pertama di Kallenkote Overijssel Netherland

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.