Nasional

Dugaan Penipuan Investasi Properti Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

1.2K Views

DENPASAR, OborDewata.com – Modus penipuan berkedok Investasi Properti “Golden City” telah menelan kerugian finansial dengan total puluhan miliar Rupiah yang menimpa banyak investor. Kantor Malekat Hukum Law Firm langsung mengambil tindakan tegas melaporkan ke Polda Bali, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI. Salah satu investor dari “Golden City” telah melaporkan kerugian yang cukup signifikan yaitu sebesar 500.000 USD atau sekitar 7,5 milyar Rupiah. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan Surat Kuasa dari ke 62 investor lainnya, yang berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Australia, Jerman, dan Inggris.

Dugaan penipuan ini melibatkan para terlapor, yaitu Saudara Brett Sorensen dan Saudara Yansen Barry, yang diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa selama 99 tahun dan pembangunan proyek “Golden City”, yang terdiri dari kurang lebih 300 unit rumah atau hunian. Penawaran tersebut dilakukan melalui brosur yang didistribusikan di CLEAR CAFÉ UBUD dan CLEAR CAFÉ CANGGU, yang keduanya berlokasi di Bali. Salah satu korban terbujuk oleh bujukan Saudara Brett Sorensen dan akhirnya mentransfer uang sekitar 7,5 miliar Rupiah ke PT BUMI KRISTAL SUMBAWA pada tahun 2018.

Menurut Reinhard R. Silaban, kuasa hukum yang mewakili para pelapor dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, sebelum melakukan pembayaran, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek “Golden City” setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan bahwa mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

“Saat melakukan kunjungan investigasi ke Sumbawa pada awal tahun 2020, klien kami tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan, dan tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi. Saudara Yansen Barry, Direktur PT BUMI KRISTAL SUMBAWA, tidak memberikan akses kepada klien kami untuk mengakses properti yang dijaminkan, hal ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan,” ujarnya pada Kamis (5/10/2023).

Malekat Hukum Law Firm menghimbau kepada seluruh masyarakat dan wisatawan asing yang berlibur ke Bali, yang ingin melakukan investasi di Indonesia – khususnya di wilayah Sumbawa – untuk berhati-hati dan melakukan due diligence/uji tuntas sebelum melakukan transaksi keuangan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari dua orang terlapor Yansen dan Bret yang diduga melakukan penipuan tersebut terkait dengan laporan korban Christopher. to/sathya