DENPASAR, OborDewata.com – Dinas Pariwisata Bali catatkan turis dari Australia masih menjadi wisatawan asing yang paling banyak kunjungi Bali. Pada Bulan Januari 2025 jumlah wisatawan asing asal Australia masuk ke Bali sejumlah 139.577 orang. Sementara di Bulan Februari sejumlah 98.503 orang.
Melihat banyak warga Australia datang ke Bali, Konsulat-Jenderal Australia di Bali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong wisatawan asing agar menghormati budaya, hukum, dan peraturan setempat di Bali.
Konsul-Jenderal Australia di Bali, Jo Stevens, dan Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, sempat bertemu dan membahas panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh (do’s and don’ts) dilakukan di Bali bagi wisatawan asing.
“Saya mendorong semua warga Australia untuk menghormati budaya unik Bali dan mengikuti ‘do’s and don’ts’, demi kunjungan yang aman dan menyenangkan,” kata Konsul-Jenderal Stevens pada, Jumat 14 Maret 2025.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan warga Australia senang mengunjungi Bali, karena tempat hubungan antar masyarakat Australia dan Bali yang kuat terlihat jelas. Pada tahun 2024, ada lebih dari 1,5 juta kedatangan warga Australia di Bali. Dari jumlah tersebut,
sangat sedikit yang memerlukan bantuan konsuler.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar warga Australia menikmati liburan yang menyenangkan, aman, dan bebas masalah di Bali, sebuah tren yang ingin kami lihat dapat terus berlanjut,” tambahnya.
Konsul-Jenderal Stevens lebih lanjut menjelaskan bagaimana Konsulat-Jenderal Australia di Bali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mempromosikan perilaku wisatawan yang
hormat, melalui kampanye media sosial dan travel advice terkini untuk Indonesia di Smartraveller, saran perjalanan daring Pemerintah Australia.
Travel advice Australia ini mencakup informasi dari Pemerintah Provinsi Bali tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisatawan asing dan memperingatkan warga Australia bahwa perilaku menyinggung yang tidak menghormati budaya, hukum, dan peraturan setempat dapat mengakibatkan hukuman pidana dan/atau deportasi.
“Bali seperti rumah kedua bagi warga Australia dan kami mendorong semua wisatawan asing untuk menghormati budaya, hukum dan menjaga alam
lingkungan Bali,” kata Tjok Bagus Pemayun. ri/sathya