LifeStyle

Begini Taktik Bule Nikahi Warga Lokal Agar Dapat Miliki Properti di Bali

884 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Isu wisatawan asing melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal Bali untuk dapat memiliki property di Bali sudah jadi rahasia umum.

Hal tersebut sempat dibahas saat penyampaian Pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh, I Gusti Ayu Mas Sumatri pada Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali yang menyoroti maraknya beredar berita viral di media sosial mengenai adanya penyelundupan hukum.

Iklan

“Dimana ada disinyalir beberapa Wisatawan Asing melakukan praktik curang dengan melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal untuk tujuan dapat membeli atau menguasai properti di Bali,” bebernya.

Adapun properti yang dimiliki berupa Tanah, Hotel dan Villa yang berada dikawasan pariwisata terutama Kabupaten Badung.

“Mohon saudara Gubernur berkoordinasi
dengan Intansi terkait untuk pengawasan orang Asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian,” tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang. Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing.

Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang. sar/sathya