OborDewata.com, TABANAN– Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan bernama Wahyu Eko mendapat amnesti dari Presiden RI. Pembebasan ini membuatnya bebas murni pada Sabtu (2/8/2025). Kebijakan pengampunan ini merupakan bagian dari hak narapidana yang dijamin oleh negara.
“Pengampunan yang diberikan oleh negara adalah wujud kepedulian yang nyata. Ini harus disyukuri dan dijadikan momentum untuk perubahan diri,” terang Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo, Minggu (3/8/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Kepres tersebut mengatur pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Wahyu Eko adalah salah satu penerima amnesti dari Lapas Tabanan.
Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepala negara. Tujuannya adalah untuk menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Wahyu Eko dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ia bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya.
Prawira menegaskan, pembebasan ini adalah bentuk konkret. Pemerintah ingin memenuhi hak warga binaan. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Ini juga menjadi implementasi Hak Asasi Manusia di lingkungan pemasyarakatan.
Wahyu Eko, yang kini bebas, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia mengungkapkan apresiasi kepada Presiden dan jajaran pemerintah terkait.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Dirjen, Kakanwil, dan Kalapas. Amnesti ini adalah bukti kepedulian negara kepada kami,” ucapnya. Ga



