Hukum

Sex Party Terciduk di Cangu, BNNP Dapati Barang Haram di Lokasi

878 Views

BADUNG, OborDewata.com – Kembali terjadi hal asusila di Bali, yang tercium oleh petugas. Tentu saja dalam kasus pesta seks ini, berbarengan dengan barang haram seperti narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan penggeledahan di vila dan Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Hasilnya penemuan sejumlah orang dengan dugaan positif narkotika dan puluhan turis asing atau mancanegara menggelar pesta seks.

Operasi gabungan pimpinan langsung Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, dengan jumlah personel sebanyak 64 orang serta 2 ekor anjing pelacak BNNP Bali.

Operasi ini guna menjaga keamanan dan ketertiban, jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sejak Sabtu 21 Desember 2024 sudah berjalan.

Dalam operasi gabungan kali ini, BNNP Bali melibatkan instansi terkait meliputi Provos Bid Propam Polda Bali, Dit Samapta Polda Bali, Dit Resnarkoba Polda Bali, Pomdam IX Udayana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemprov Bali.

Adapun yang menjadi sasaran dalam operasi gabungan ini, telah melalui pemetaan oleh Tim Intelijen BNN Provinsi Bali serta adanya informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan pemeriksaan di tempat tersebut, melalui deteksi dini dengan tes urine terhadap para security dan pegawai serta beberapa pengunjung di THM jumlah sampel yang di tes urine oleh Tim Rehab dan Tim Dayamas BNNP Bali sebanyak 11 orang dengan hasil 5 orang positif K2 obat sintetis bahan psikoaktif ganja, Benzo dan THC serta 1 orang lainnya positif Benzo,” ujar Brigjen Pol Rudy.

“Pada operasi gabungan ini selanjutnya di salah satu vila di kawasan Canggu, Tim Gabungan menemukan dugaan adanya sisa party sex oleh puluhan WNA (Warga Negara Asing) di tempat tersebut,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut tim melakukan penggeledahan dengan melibatkan anjing pelacak K9 dan pemeriksaan tes urine secara acak kepada 8 orang WNA.

“Hasilnya 7 orang positif Benzo dan 1 orang positif THC, selain itu saat penggeledahan juga ada dugaan narkotika sebuah klip berisi bubuk putih, kemasan bubuk coklat dan paket daun kering yang dugaan ganja,” bebernya.

Atas hasil tersebut, selanjutnya para terperiksa dan barang bukti yang dugaan narkotika ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk proses lebih lanjut apakah ada terlibat kejahatan narkotika atau hanya sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika.

“Operasi gabungan ini bukan untuk menakut-nakuti atau mengganggu kenyamanan para pengunjung ataupun wisatawan. Kegiatan ini semata-mata sebagai bentuk pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Brigjen Pol Rudy.

“Semoga melalui operasi ini para pengelola tempat hiburan dan pemilik vila serta aparat desa setempat dapat menjaga lingkungannya dari peredaran gelap narkotika sehingga masyarakat dapat terlindungi dan terselamatkan dari ancaman bahaya narkotika,” kata dia.

Petugas BNNP Bali juga menangkap seorang WNA asal Rusia berinisial EK, karena dugaan terlibat kejahatan narkotika.

Pengamanan bule berusia 33 tahun itu di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (16/12) sekitar pukul 16.00 WITA.

“Penangkapan terhadap seorang WNA dengan inisial EK, di karena yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menguasai 1 buah paket kiriman,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam rilis akhir tahun di kantor BNNP Bali.

Lanjutnya, di dalam 1 buah paket kiriman tersebut terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni kamar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan pada tempat tinggalnya tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja.

5 buah plastik klip berisi tanaman atau jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokaina serta 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA dan sejumlah barang bukti lain.

“Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK sering mendapat upah atau imbalan berupa uang cash,” paparnya.

Uang cash tersebut diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram.

Selain upah berupa uang cash, EK sering memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT). Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan terhadap EK adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata dia. sha/dx