GIANYAR, OborDewata.com – Dalam waktu kurang dari tiga jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku bernama David Adiansyah, 30, asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Ipda I Nyoman Wartawan, pada Sabtu (25/1/2025), menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
“Pelaku awalnya sedang mengumpulkan barang bekas. Namun, ia merasa lapar dan berniat mencuri makanan di rumah salah seorang warga yang dulu pernah menjadi tempatnya indekos,” ujar Kompol Suaka Purnawasa.
Saat memasuki dapur rumah tersebut, pelaku melihat kunci sepeda motor yang diletakkan di atas kulkas. Hal ini kemudian memunculkan niat untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi. Pemilik rumah yang kehilangan sepeda motor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukawati.
Dengan gerak cepat, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku saat berada di Pelabuhan Gilimanuk, tepat sebelum ia menyeberang ke Pulau Jawa. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap saat dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Lumajang. Kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
David Adiansyah kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku masih berlangsung di Polsek Sukawati. tim/dx