Hukum

Penataan Kawasan Pusat Kota Denpasar: 39 Pemilik Ruko Sepakat Mundur 3 Meter dari Sempadan Sungai

887 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Kota Denpasar terus mematangkan rencana penataan kawasan Pusat Kota (Heritage Gajah Mada) dan bantaran sungai menyusul dampak banjir yang terjadi pada September 2025 lalu. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., mengungkapkan bahwa para pemilik ruko di sepanjang sempadan sungai telah mencapai kesepakatan untuk mendukung penataan tersebut.

​Cipta Sudewa menjelaskan, bahwa terdapat sedikitnya 39 unit ruko yang terdampak langsung dan berada di sepanjang aliran sungai. Dari hasil koordinasi, para pemilik ruko menyatakan kesiapannya untuk memundurkan bangunan mereka sejauh 3 meter sesuai rekomendasi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

​”Kami sudah panggil dan rapatkan dengan 39 pemilik ruko. Mereka semua sepakat untuk mundur 3 meter. Saat ini, prosesnya sedang menunggu jadwal pengerjaan dari Dinas PUPR agar arah pembongkarannya sinkron, rencananya dari arah selatan menuju utara,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).

​Ia menambahkan bahwa proyek penataan pusat kota ini, termasuk penataan sempadan udara dan fasad bangunan di kawasan Jalan Sulawesi dan Gajah Mada, kini tengah dalam proses tender. “Diperkirakan akhir Juli sudah ada pemenang tender dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan,” imbuhnya.

​Secara khusus, Cipta Sudewa menyoroti kondisi salah satu toko emas ternama, Galeri Kohinoor. Berdasarkan identifikasi lapangan, ruko tersebut memiliki dokumen perizinan (IMB) yang diterbitkan cukup lama, di mana dalam dokumen tersebut bangunan memang diizinkan berdiri dengan jarak hanya sekitar 1 hingga 1,5 meter dari tepi sungai.

​”Untuk Kohinoor, kami sudah cek. Mereka memang memiliki produk hukum berupa IMB lama yang sesuai dengan kondisi bangunan saat ini. Namun, demi kepentingan publik dan rekomendasi BWS mengenai sempadan 3 meter, pihak pemilik sudah kami panggil,” ungkapnya.
​Hasilnya, pihak Kohinoor telah menandatangani berita acara dan menyatakan setuju untuk memundurkan bangunan sejauh 3 meter. Meski bangunan tersebut akan dibongkar pada bagian belakang, aktivitas perdagangan direncanakan akan tetap berjalan dengan penyesuaian teknis di lapangan.

​”Pemiliknya sangat kooperatif. Mereka punya komitmen untuk ikut menata. Karena mereka juga memiliki rumah tinggal lain, pengerjaan pembongkaran 3 meter di bagian belakang ruko seharusnya tidak mengganggu operasional secara permanen. Kami akan bicara lebih detail lagi mengenai teknisnya pada saat Pre-Construction Meeting (PCM) nanti,” jelas Cipta Sudewa.

Cipta menambahkan, ​terkait ruko-ruko yang memiliki izin bangunan lama, Cipta Sudewa menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak ingin masuk ke dalam polemik produk hukum masa lalu. Fokus utama saat ini adalah percepatan penataan demi keamanan wilayah dari bencana.
​Sebagai bentuk apresiasi atas sikap kooperatif warga, Wali Kota Denpasar telah menginstruksikan Dinas Perkim dan Dinas PUPR untuk membantu proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang baru dan koordinasi dengan BPN terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik.

​”Pak Wali memerintahkan kami untuk membantu mereka. Kami akan berikan pendampingan desain (technical advisor) agar bangunan yang mundur 3 meter itu tetap fungsional dan estetis, selaras dengan desain besar penataan pusat kota,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Kadis Perkim menekankan bahwa kawasan Gajah Mada memiliki karakteristik unik yang menggabungkan tiga fungsi ruang: Heritage (cagar budaya), Kawasan Perdagangan dan Jasa yang dinamis, serta Pusat Pemerintahan.
​”Pak Wali Kota sebenarnya sempat menawarkan relokasi ke lahan milik Pemkot di Jalan Thamrin bagi pedagang yang ingin pindah, namun mereka menolak karena faktor sejarah leluhur dan nilai lokasi yang strategis. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah kompromi teknis: pondasi di bawah harus mundur 3 meter, sementara desain atasnya akan kita diskusikan agar tidak merugikan pemilik namun tetap menaati aturan ruang,” pungkasnya. tra/sathya