Berita

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Gunakan Modus Investasi Ilegal Berkedok Platform Asing

874 Views

JAKARTA, OborDewata.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Dalam keterangan resmi, Senin (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan Magento diduga mencatut nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc.. Padahal, Adobe Inc diketahui merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang bergerak di bidang pengembangan software dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento disebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa Magento menjalankan skema penipuan dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform tertentu disertai kewajiban penyetoran dana deposit. Korban dijanjikan memperoleh komisi penjualan dan cashback dari aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Selain Magento, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga mencatut nama Appen Inc.

Tak hanya itu, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai modus penipuan berkedok e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema keuntungan instan lainnya.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, Satgas PASTI meminta agar segera melaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (tim)