Daerah

DJP dan Pemkab Klungkung Bersinergi Awasi Wajib Pajak di Nusa Penida

854 Views

KLUNGKUNG, OborDewata.com – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali bersama KPP Pratama Gianyar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan edukasi dan pengawasan wajib pajak bersama di Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program itu mencakup pertukaran data perpajakan, peningkatan kapasitas, hingga edukasi dan pengawasan wajib pajak secara terpadu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan Nusa Penida sebagai kawasan wisata internasional membutuhkan dukungan pembiayaan besar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai.

Menurutnya, pembangunan jalan, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah, hingga penataan kawasan pelabuhan memerlukan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan. Salah satu sumber pendanaan tersebut berasal dari pajak hotel dan restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak penghasilan yang masuk ke kas negara.

“Pembangunan fasilitas yang nyaman bagi wisatawan membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Pajak menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung pembangunan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan pentingnya kesadaran wajib pajak, khususnya pelaku usaha perhotelan dan restoran, dalam menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Ia menjelaskan tambahan 10 persen PBJT yang dibayarkan wisatawan bukanlah keuntungan usaha, melainkan titipan masyarakat yang harus disetorkan kembali untuk pembangunan daerah.

“Uang pajak yang dibayarkan wisatawan merupakan titipan untuk pembangunan daerah. Jika tidak disetorkan, tentu akan menghambat kemajuan Nusa Penida dan Kabupaten Klungkung,” tegasnya.

Bupati Satria juga mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida saat ini baru mencapai sekitar 67 persen. Karena itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat guna mengoptimalkan potensi pajak daerah yang belum tergarap.

Kegiatan edukasi tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan wajib pajak, para perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung. Setelah sesi edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha sekaligus pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.

Pemerintah dan otoritas pajak berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah, khususnya di kawasan pariwisata Nusa Penida. (tim/rls)