BANGLI, OborDewata.com – Masih ingat kasus pembacokan di Kintamani Bangli? Seorang pria yang membabi buta membacok pria lain di kolam air hangat, tanpa ampun karena terbakar api cemburu.
Dengan celurit pelaku gelap mata dan menghabisi pria, yang konon adalah kekasih gelap istrinya.
Sosok Jro Evra turut menyaksikan rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan suaminya, I Ketut Murah Dana, terhadap korban I Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan di halaman Mapolres Bangli, Jumat (20/9). Rekontruksi ini menampilkan 44 adegan. Jro Evra sebagai saksi. Ia diduga menjadi pemicu peristiwa berdarah yang terjadi di kolam renang air hangat Banjar Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, pada 31 Juli 2024 itu.

Tampak pula anggota keluarga tersangka, termasuk sang putri tersangka dari penikahannya dengan Jro Evra, yang didampingi penasehat hukumnya.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengungkap bahwa dalam rekonstruksi ini terdapat 44 adegan, yang diawali dari tersangka Murah Dana menghubungi ipar atau saudara dari istrinya, Jro Evra.
“Pelaku saat itu menghubungi iparnya, menanyakan keberadaan istrinya karena tak pulang-pulang,” ujar Winangun.
Diketahui ada 27 luka dari belasan tebasan dan bacokan yang dilakukan tersangka Murah Dana terhadap korban Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan.
“Rekonstruksi ini kita lakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam proses penyidikan dengan Jaksa Penuntut Umun. Termasuk pula guna mengetahui secara gamblang bagaimana tindakan perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka pada korban,” terang mantan Kasat Res Narkoba Polres Gianyar ini.
Disinggung memilih Mapolres Bangli sebagai tempat digelarnya rekonstruksi ini, Jaya Winangun menyebutkan hal ini demi keamanan jalannya pelaksanaan rekontruksi.
Diberitakan sebelumnya, Ketut Murah Dana, warga Banjar Dalem, Desa Songan B, Kintamani, nekat menghabisi nyawa Ketut Sudiarta alias Mangku Tawan dengan sebilah celurit di sebuah tempat pemandian air hangat di Toyabungkah, Kintamani.
Motif sementara diduga Murah Dana dendam karena cemburu, lantaran korban Mangku Tawan diduga menjalin asmara dengan istrinya, Jro Evra.
Untuk melancarkan aksinya, Murah Dana bahkan telah mempersiapkan 3 buah celurit untuk menghabisi nyawa korban.
Itu dilakukan sejak lima bulan lalu, sejak dirinya mengetahui hubungan asmara terlarang yang terjalin antara istrinya Jro Evra dengan korban. Pasal pokok yang disangkakan adalah 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. sha/sathya



