Hukum

DPO Polres Tabanan, Pelaku Curanmor Jaringan Jatim Tewas Ditembak Polisi di Probolinggo

896 Views

TABANAN, Obordewata.com – Seorang pelaku curanmor bernama Emat (50), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabanan, tewas ditembak saat ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan. Penangkapan tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam proses penangkapan pada Jumat (26/7/2024), Emat sempat melakukan perlawanan dengan melempar genteng dan beton kepada petugas dari atas plafon tempatnya bersembunyi. Negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama dua jam tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian dada. Emat tewas seketika di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh. Taufik Effendi, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian dada pada hari Jumat malam. Sebelum itu, kami telah melakukan negosiasi yang disaksikan oleh keluarga dan kepala desa, namun pelaku tetap melawan,” jelas AKP Taufik.

Jenazah Emat kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga telah menerima kematian Emat dengan ikhlas.

Selain Emat, tim opsnal juga masih mencari satu lagi pelaku curanmor yang masuk dalam DPO atas nama Kamal. “Untuk DPO Kamal, tim masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya,” tambah AKP Taufik.

Sebelumnya, pada awal Juni 2024, Polres Tabanan mengamankan dua pelaku curanmor di Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Seltim, Kabupaten Tabanan. Kedua pelaku, M. Yakin (23) dan Bahlul (23), ditangkap dengan barang bukti delapan unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan di 12 lokasi di Kabupaten Tabanan dan satu lokasi di Denpasar. Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui pasar online, dan empat unit di antaranya telah diseberangkan ke Pulau Jawa. ay/dx