BADUNG, OborDewata.com – Adanya pembangunan proyek klinik di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Badung, menuai keresahan warga empat banjar sekitar. Pasalnya Pembangunan tersebut telah melanggar batas kesucian pura, dimana proyek tersebut persis berdampingan dengan Pura Batur. bahkan DPRD Badung bersama pihak eksekutif dan Satpol PP Badung, pernah melakukan Sidak dan hanya sekedar sidak saja, tidak ada hasil. Bahkan DPRD Badung dibuat tidak bertaring oleh pihak investor tersebut, hal tersebut terbukti dengan pihak investor terus membangun bangunan hingga lantai empat, padahal sudah sangat jelas disamping Pembangunan bangunan klinik berdiri Pura Batur yang diempon oleh empat banjar.
Ketika ditemui wartawan, Jro Bandesa Adat Canggu, I Wayan Suarsana mengungkapakan rasa kekecewaan Masyarakat Desa Adat Canggu yang berkeinginan pembangunan klinik tersebut memenuhi estetika budaya setempat. Sejatinya, keluhan Masyarakat Canggu yang menginginkan bangunan hingga berdiri sampai lantai tiga merupakan sebagai bentuk rasa kemanusian terhadap para investor, kalau dilihat dari segi lokasi sudah sangat jelas bangunan klinik tersebut sudah melanggar wilayah batas kesucian pura.
Bentuk sikap ini merupakan sebagai contoh kepada para investor yang ingin berinvestasi di Canggu tidak asal membangun saja, tetapi para investor harus memperhatikan estitika budaya setempat. Terkait proyek pembangunan tersebut pada dasarnya keberadaan proyek di samping Pura Batur memang dari awal Masyarakat Canggu juga sudah mempertanyakan dan sudah melakukan berkoordinasi dengan prajuru desa adat.
“Bangunan tersebut dari awal sudah kita pertanyakan, bahkan proyek tersebut juga pernah disegel tapi hanya beberapa hari saja, dan kita juga sudah sangat flexible sekali memberikan kelonggaran untuk investor tersebut, hanya saja win win solution yang kita berikan tidak digubrisnya,” ujanya pada Kamis (20/3/2024).
Dijelaskan Suarsana, pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dengan pihak honor berkali-kali terkait dengan pembangunan, bersama prajuru desa sebagai bentuk bahwa pihak desa tidak antipati dengan para investor. Dalam pembahasan pertemuan tersebut, memang perencanaanya pembangunannya sampai lantai 4 . Tetapi pihaknya mewakili Masyarakat Desa Adat Canggu menginginkan pembentukan tersebut sampai lantai 3 saja dan viewnya pun tidak boleh menghadap ke Pura.
“Kita di prajuru desa dan saya selaku Bandesa Adat menyapaikan aspirasi warga saya yang mengingankan bangunan tersebut hanya sampai lantai 3 dan viewnya itu tidak boleh dia memakai pura sebagai view utama, harus ada tembok penyekat. Artinya, bagaimana dia nanti membangun biar pura itu tidak menjadi objek utama dalam view. Agar aktifitas di Pura Batur tidak menjadi tontonan, hal tersebutlah yang menjadi harapan masyarakat,” paparnya.
Suarsana menambahkan, pada dasarnya proyek pembangunan tersebut sudah pernah di Sidak oleh DPRD Badung, bersama Pemkab Badung dan pihaknya sendiri pun juga hadir, dan selanjutnya juga terus melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak investor begitu juga dengan arsiteknya, dan dalam hasil pertemuan tersebut juga membuat draft perjanjian komitmen, hanya saja surat komitmen tersebut hingga saat ini belum ditandatangani oleh pihak investor. Bahkan Pembangunan tersebut dirinya melihat Pembangunan proyek tersebut terus berlanjut ke lantai 4. Artinya dari sidak yang dilakukan oleh DPRD Badung dan Pemkab Badung tidak digubris oleh investor dan Sidak tersebut tidak artinya dan tidak ada taringnya.
“Saya sangat bermohon kepada investor Klinik tersebut untuk meminta kebijakannya agar pembangunannya cukup sampai lantai 3 saja dan memperhatikan estitika budaya setempat, dan saya himbau juga kepada masyarakat Desa Adat Canggu untuk bersikap tidak main hakim sendir, karena keluhannya tidak tanggapi oleh pihak investor,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan para pihak terkait seperti Investor dan DPRD Badung belum bisa di konfirmasi. Dan perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Tingginya Pembangunan proyek klinik di Banjar Pipitan Kayutulang, Canggu, bahkan proyek pembangunan tersebut berdempetan persis dengan Pura Batur yang diempon oleh warga setempat, dan hal tersebut menimbulkan permasalahan dengan para pengempon pura. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dinilai telah melanggar batas kesucian pura.
Menyikapi hal tersebut DPRD Badung dari Komisi I, II dan III tidak tinggal diam, langsung terjun kelapangan untuk meninjau langsung aduan Masyarakat. Setelah diamati langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, langsung meminta Satpol PP untuk segera menghentikan langsung aktivitas Pembangunan klinik bertingkat yang sudah menyalahi aturan.
“Proyek klinik harus ditutup sampai dia benar-benar melengkapi semua ijin baik dari dinas maupun adat, serta para pengempon Pura Batur. Saya lihat wilayah batas suci telah dilanggar dan kita juga sangat jelas menjalankan kewenangan kita disini di Kabupaten Badung akan kita tegakan,” tegasnya usai meninjau langsung proyek Pembangunan klinik pada Selasa (14/1/2025).
Sementara Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada Dego juga bersikeras agar proyek Pembangunan klinik segera dihentikan, dirinya merasa sangat miris melihat tingginya proyek Pembangunan klinik tanpa mengindahkan estetika serta tidak keluhan para pengempon pun tidak digubris, artinya pemilik maupun penanggung jawab proyek bersikap acuh seolah-olah tidak ada masalah.
“Invetor jangan asal punya uang saja, dan ijin hanya sebatas OSS main bangun saja tanpa memperhintungkan dampaknya kepada Masyarakat setempat. Saya peringatkan keras pada Owner klinik ini proyeknya harus di stop,” pungkasnya. tim/dx/sathya