Hukum

Sengketa Tanah Dalung Memanas: Kelian Banjar Dinas Jeroan Mengaku Dibohongi, Tidak Sesuai dengan Kesepakatan Pertemuan Keluarga

933 Views

BADUNG, OborDewata.com – Kasus sengketa tanah waris di Desa Adat Dalung memasuki babak baru yang mengejutkan. Kelian Banjar Dinas Jeroan, Gusti Ngurah Ketut Sudana, dan Kelian Banjar Dinas Pendem, I Gede Giri Sumartha, memberikan pengakuan bahwa mereka merasa terjebak dalam proses administrasi pensertifikatan tanah yang kini menjadi obyek sengketa. ​Dugaan maladministrasi ini mencuat setelah terungkap bahwa dokumen silsilah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal keluarga besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kelian Br. Dinas Pendem, I Gede Giri Sumartha menceritakan proses penandatanganan dokumen krusial tersebut dilakukan pada saat kondisi tengah krodit disaat masyarakat ramai berdatangan untuk mengurus Prona, dengan begitu banyak pertanyaan dari masyarakat, dirinya melihat surat tersebut juga sudah ditandatangani oleh Kelian Adat Jeroan, Gusti Ngurah Ketut Sudana. Bersedia dirinya menandatangani dokumen silsilah I Gusti Made Rai Sengkug (Alm) tersebut karena adanya unsur kepercayaan dan melihat tokoh adat lain sudah menandatangani lebih dulu.

​”Saya mau menandatangani karena melihat (pihak tersebut) ada hubungan keluarga dan sebelumnya tokoh adat sudah tanda tangan. Posisinya saat itu situasinya ramai, dan saya tidak menyangka dokumen tersebut akan disalahgunakan,” ujarnya ketika ditemui pada Jumat (13/2/2026).

​Senada dengan Giri, Kelian Banjar Dinas Jeroan, Gusti Ngurah Ketut Sudana mengaku tidak diberikan waktu untuk meninjau secara mendalam isi dari dokumen kertas folio tersebut. Ia baru menyadari adanya kejanggalan setelah dokumen tersebut diketahui hanya mencantumkan satu atau dua nama saja, padahal kesepakatan awalnya melibatkan lebih banyak ahli waris.

Inti dari sengketa ini berakar pada pelanggaran hasil pertemuan keluarga yang sempat digelar pertemuan keluarga turut diundang juga Kelian Adat, Kelian Dinas, Pelingsir Semeton dan ada kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sertifikat tanah harus dibuat atas nama empat orang dengan kedudukan hak yang sama guna menjaga keadilan bagi seluruh ahli waris.

​Namun, dokumen silsilah yang disodorkan kepada para Kelian Banjar diduga telah dimanipulasi sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu. Hal ini menyebabkan hak waris anggota keluarga lainnya terabaikan secara administratif.

“Tiyang mau tandatangan juga ada dasarnya, berdasarkan pertemuan keluarga dan ada kesepakatan bahwa sertifikat itu akan dibuat dengan kedudukan yang sama ahli warisnya. Dan dalam hasilnya sertifikat ternyata jauh dari kesepakatan kenapa bisa semuanya di sertifikatkan dan tiyang pun merasa dibohongin,” ucapnya dengan nada kecewa seraya menambahkan kalau tau gitu tiyang ten nyak neken silsilah itu. tra/dx