Hukum

Mantan Dirut BPR KS Bali Agung Sedana Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

875 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Mantan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sekaligus Direktur Utama PT. BPR KS Bali Agung Sedana (BPR KS), Nyoman Supariyani dalam sidang belum lama ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bukan, ” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa yang didampingi pengacara Teddy Raharjo. Terdakwa melanggar Pasal 50 A UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa sebelumnya juga menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana putusan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa terkait dengan kecurangan dalam jual beli aset milik BPR yaitu tanah dan gedung. Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, kasus berlawanan saat BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, dicabut izinnya atau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2017.

Disebut, di dalam proses likuidasi tersebut, manajemen PT. BPR KS menyusun Neraca Penutupan PT. BPR KS per tanggal 3 November 2017, didalam Neraca Penutupan tersebut, terdapat Aset yang dicatat dalam pos Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000 merupakan uang muka pembelian gedung kantor.

Jaksa juga menguraikan soal bagaimana peran terdakwa Nyoman Supariyani dalam menjual aset milik BPR tersebut yang pada akhirnya membuat LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar. sha/ay/dx