Ekonomi Bisnis

Terkait Penyesuaian Tarif PPN 12%, Ini Penjelasan DJP

929 Views

JAKARTA, OborDewata.com – Seiring dengan banyaknya pertanyaan yang muncul terkait implementasi penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, memberikan penjelasan terkait beberapa poin yang sebelumnya disampaikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan, DJP menjelaskan adanya beberapa kesalahan dalam penyajian informasi sebelumnya. Salah satunya terkait dengan ilustrasi perhitungan pada angka 4, penegasan kalimat penutup pada angka 5, serta kesalahan penyajian dasar hukum pada angka 8.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan ralat agar pemahaman masyarakat terkait penyesuaian tarif PPN ini lebih jelas,” ujar Dwi Astuti.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh DJP terkait perubahan tarif PPN:

1. Kenaikan Tarif PPN

Penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai kesepakatan dengan DPR, kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, dan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12%. Kenaikan bertahap ini bertujuan untuk menghindari dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

2. Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN

Meskipun tarif PPN mengalami kenaikan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0%.

Beberapa di antaranya adalah:

– Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

– Jasa pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, serta persewaan rumah susun dan rumah umum.

– Barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.

3. PPN Barang Tertentu Ditanggung Pemerintah

Kenaikan tarif PPN juga tidak berlaku untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri. Untuk ketiga barang ini, tambahan 1% PPN akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga harga barang tersebut tetap tidak terpengaruh oleh penyesuaian tarif.

4. Dampak Terhadap Harga Barang dan Jasa

DJP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa secara umum.

Dengan hal ini, Dwi Astuti berharap agar masyarakat dapat lebih memahami dan tidak khawatir terhadap implementasi penyesuaian tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. tim/dx